Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2023 | 01.47 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa: Satgas PPKS Rekomendasi Sanksi, Pemberlakuan bagi Pelaku Menunggu SK Rektor

DUKUNGAN BAGI KORBAN: Instagram BEM FBS Unesa mengunggah gambar #westandwithdhebby. Tautan itu adalah wujud dukungan bagi DSP yang diduga mengalami pelecehan seksual. - Image

DUKUNGAN BAGI KORBAN: Instagram BEM FBS Unesa mengunggah gambar #westandwithdhebby. Tautan itu adalah wujud dukungan bagi DSP yang diduga mengalami pelecehan seksual.

JawaPos.com – Komisi etik dan Satgas PPKS Unesa menggelar sidang etik atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami DSP, mahasiswa jurusan bahasa Jerman, kemarin (16/11). Sidang yang digelar di lantai 10 ruang senat akademik Unesa itu menghasilkan rekomendasi sanksi bagi pelaku.

Namun, penetapan sanksi menunggu SK rektor. Pada pukul 12.00, sidang etik dimulai. Sidang tertutup itu diikuti enam orang dari unsur komisi etik dan Satgas PPKS. Pada pukul 13.20, sidang tersebut rampung.

Sekretaris Satgas PPKS Unesa Imam Pasu Purba menjelaskan, dalam sidang tersebut, komisi etik memaparkan hasil temuannya. Dimulai dari kronologi kejadian hingga kesimpulan adanya bukti kekerasan seksual.

Tahapan selanjutnya, peserta sidang membahas rekomendasi sanksi sesuai Permendikbudristek No 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut Imam, saat persidangan berlangsung, tidak ada silang pendapat dari masing-masing anggota. Hanya, komisi etik lebih menggali kronologi kasus dan sanksi. ”Kesimpulan hasil rekomendasi sanksi dari Satgas PPKS disetujui oleh komisi etik,” ucapnya.

Namun, Imam belum bersedia memaparkan rekomendasi sanksi dari Satgas PPKS. Dia masih menunggu SK rektor mengenai sanksi yang akan diberlakukan. ”Ditunggu saja ya, Mas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Imam mengatakan, Satgas PPKS akan menggelar pertemuan secara terpisah dengan korban dan pelaku. Tentunya melibatkan orang tua dari dua mahasiswa itu. ”Kami juga masih mendampingi proses penyembuhan korban,” ungkapnya.

Merujuk pada sumber literatur Permendikbudristek No 30/2021 di Pasal 14, ada tiga sanksi yang dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Yakni, sanksi administrasi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi administrasi ringan berupa teguran lisan hingga permohonan maaf secara tertulis. Sanksi administrasi sedang bentuknya pemberhentian sementara hingga pengurangan hak sebagai mahasiswa. Sedangkan, sanksi administrasi berat wujudnya pemberhentian mahasiswa.

Sementara itu, salah seorang teman dekat korban, WAM, menyatakan bahwa hingga kemarin DSP masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan DSP dirawat. ”Masih belum boleh pulang,” paparnya.

WAM belum mendapatkan penjelasan mengenai hasil sidang etik yang digelar kemarin. Saat ini dia masih berfokus pada penanganan kesehatan DSP. ”Belum bisa merespons apa-apa, masih menunggu informasi dari Satgas PPKS,” jelasnya. (ata/c6/aph)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore