
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak (kanan).
JawaPos.com–Barang impor yang dikirim pekerja migran Indonesia menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi menyatakan, barang impor yang dikirim pekerja migran Indonesia tersebut masih belum diserahkan ke Bea Cukai.
”Dalam impor, terdapat pembagian kewenangan dan kewajiban. Begitu barang impor tiba di pelabuhan, pihak importer atau dalam kasus kiriman milik pekerja migran Indonesia diwakili ekspedisi atau PJT, wajib menyampaikan dokumen consignment note ke Bea Cukai, baru bisa kami lakukan pemeriksaan pabean,” ungkap Dwijanto.
Penyampaian dokumen consignment note atau CN bukan hal baru yang diatur dalam mekanisme Impor barang kiriman sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK-96).
”Pihak ekspedisi sudah paham betul, karena ini bukan hal baru yang diatur di PMK-96, ini mekanisme lama dan umum,” jelas Dwijanto.
Dwijanto mengonfirmasi adanya barang-barang yang diduga milik pekerja migran Indonesia yang masih dibiarkan menumpuk di gudang.
”Memang betul ada penumpukan dan teman-teman pemeriksa barang Bea Cukai Tanjung Perak tidak bisa memeriksa. Barang-barang tersebut tidak diajukan CN-nya oleh ekspedisi atau dalam bahasa mudahnya, masih dalam kewenangan penguasaan ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai. Atas hal tersebut, sudah kami sampaikan Surat tertanggal 10 November ke pihak ekspedisi, untuk segera menyampaikan CN ke kami sesuai ketentuan.” kata Dwijanto.
Bea Cukai Tanjung Perak sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka sosialisasi PMK-96. Di antaranya sosialisasi mengupas ketentuan baru impor barang kiriman selama 2 (dua) hari berturut-turut pada 17 dan 18 Oktober bersama seluruh ekspedisi atau perusahaan jasa titipan (PJT). Dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme penyelesaian barang kiriman milik pekerja migran Indonesia bersama seluruh ekspedisi atau PJT dan BP2MI yang diwakili BP3MI Jawa Timur pada 19 Oktober. Pada rangkaian pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menaati ketentuan baru tersebut.
”Tidak ada perintah penahanan barang. Karena untuk kami, tidak ada kepentingan dengan penahanan barang tersebut. Juga bertentangan dengan semangat kami yang ingin mempercepat dwelling time. Dan dari rangkaian sosialisasi yang telah kami selenggarakan, semua pihak sepakat untuk mengikuti PMK-96,” ucap Dwijanto.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022