Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 17.05 WIB

Akibat Tak Dihuni Sebulan, Satpol PP Surabaya Segel Satu Unit Rusun

Petugas Satpol PP dan Disperkim Kota Surabaya segel satu unit rusunawa, di Rusunawa Grudo, Kota Surabaya. - Image

Petugas Satpol PP dan Disperkim Kota Surabaya segel satu unit rusunawa, di Rusunawa Grudo, Kota Surabaya.

JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kota Surabaya melakukan penyegelan pada satu unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), di Rusunawa Grudo, Kota Surabaya. Penyegelan itu dilakukan karena pemilik diketahui tidak menempati unit selama satu bulan lebih.

”Penyegelan dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim),” kata Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser.

Fikser menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui OPD terkait telah memberikan peringatan dari kepada pemilik unit tersebut. Hal itu dilakukan guna menegakkan aturan sesuai Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

”Sudah ada peringatan, kami juga sudah kembali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri,” jelas M. Fikser.

Meski demikian, Fikser menegaskan, penyegelan dan pengosongan unit dilakukan jika pemilik tidak menempati selama kurang lebih satu bulan atau hanya dipergunakan untuk rumah singgah.

”Penertiban unit rusun akan dilakukan jika pemilik tidak membayar sewa unit, tidak membayar retribusi rusun, kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemilik unit rusun,” terang M. Fikser.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya Adinda Setyoningrum menyampaikan, penyegelan dan pengosongan unit akan terus dilakukan jika melanggar ketentuan berdasar Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun. Sebab, saat ini sebanyak 10.700 warga tengah mengantre untuk menempati rusunawa.

”Kami berharap penghuni rusun bisa menaati segala peraturan sesuai dengan Perda dan Perwali, sehingga tidak sampai ada giat penyegelan dan pengosongan seperti ini lagi,” tutur Adinda Setyoningrum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore