MEMANAS: Kisruh yang terjadi di akhir aksi damai Arek Malang di depan kantor Arema FC, Kota Malang, kemarin (29/1) siang. (JAWA POS RADAR MALANG)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara tehadap delapan terdakwa pelaku perusakan kantor Arema FC yang berada di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, pada (29/1) lalu.
Majelis hakim meyakini, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana selama sembilan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arief Karyadi, dikutip dari Antara, Rabu (11/10).
Dalam sidang tersebut, sebanyak tujuh terdakwa yakni Feri Kriddianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Sementara terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga mengancam keamanan, ketentraman, kesejahteraan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Ingin Pemain Arema FC Nyaman dan Berasa di Rumah Sendiri, Singo Edan Gelar Pemusatan Latihan di Kota Batu
Dalam sidang yang diikuti para terdakwa secara daring tersebut, Arief menjelaskan, vonis selama sembilan bulan tersebut akan dikurangi masa penahanan. Para terdakwa tersebut sudah menjalani masa penahanan selama delapan bulan dan 15 hari.
"Maka (terdakwa) tinggal menjalani pidana selama 15 hari, setelah itu bebas," ujarnya.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang membuat terdakwa mendapatkan vonis selama sembilan bulan tersebut yakni perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC. Sementara untuk hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif.
"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya akan mengambil upaya hukum lebih lanjut.
"Kami akan mengambil upaya hukum, namun masih pikir-pikir," katanya.
Penasihat hukum terdakwa Fanda Harianto, Adhy Darmawan menyatakan kecewa terhadap putusan hakim dan akan melakukan pikir-pikir. Putusan tersebut dirasa tidak adil, karena para saksi menyampaikan bahwa terdakwa Fanda tidak mengarahkan perusakan kantor Arema FC.
"Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengerahkan perusakan di kantor Arema FC," katanya.
Pada 29 Januari 2023, unjuk rasa yang digagas oleh kelompok Arek Malang Bersikap pada pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengalami kerusakan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
