Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2023 | 05.08 WIB

6 Fakta Dokter Palsu yang Bekerja di PHC Cepu, Pernah Menjadi Kepala Puskesmas di Kalimantan

Ilustrasi dokter yang sedang menulis resep. (Mufid Majnun/Pixabay) - Image

Ilustrasi dokter yang sedang menulis resep. (Mufid Majnun/Pixabay)

JawaPos.com–Susanto tak bisa berlama-lama bersembunyi di balik topeng yang mengaku sebagai lulusan pendidikan kedokteran. Susanto menjadi dokter palsu di salah satu klinik K3 yang dinaungi PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Berikut rangkuman beberapa fakta tentang Susanto, dokter palsu yang bekerja di salah satu klinik PHC.

  1. Hanya Berijazah SMA

Bermodal ijazah SMA, Susanto si dokter palsu asal Surabaya itu bisa bekerja sebagai dokter di salah satu klinik di bawah naungan PHC. Susanto masuk di klinik PHC sejak 2021.

  1. Diwawancarai Melalui Online atau Daring

Karena pada 2021 masih dalam kondisi pandemi Covid-19, seleksi yang diikuti Susanto si dokter palsu itu dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Susanto memalsukan Surat Tanda Registrasi dokter.

  1. Susanto Dokter Palsu Tidak Praktik di RS PHC Surabaya

Direktur PT PHC dokter Sunardjo menyatakan, dokter gadungan Susanto yang sedang menjalani proses persidangan tidak pernah bekerja di RS PHC Surabaya. Dia hanya melakukan pemeriksaan basic pada pekerja seperti tensi, cek tekanan darah, dan lainnya, jika ada keluhan dan tidak berhadapan langsung dengan pasien.

  1. Susanto Dokter Palsu Digaji Rp 7,5 Juta Per Bulan

Selama dua tahun, Susanto dokter palsu itu menerima gaji Rp 7,5 juta per bulan. PHC dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

  1. Susanto, Dokter Palsu juga Pernah Menjadi Kepala Puskesmas di Kutai Timur

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya pada 12 September, Susanto mengaku sempat menjadi kepala puskesmas di Kutai Timur. Susanto ternyata warga Dusun Kawu, RT.05 RW.02, Kelurahan Tanggulrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

  1. Susanto, Residivis di Jawa Tengah

Susanto bukan orang baru dalam berurusan dengan hukum. Dia pernah tersandung kasus serupa seperti sekarang di Jawa Tengah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore