Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2023 | 22.29 WIB

Polres Gresik Ingatkan Pengendara Motor Listrik untuk Menggunakan Helm

MEMBAHAYAKAN: Pengendara motor listrik tidak menggunakan helm ketika melintas di Jalan Pahlawan. Penggunaan kendaraan tersebut kini menjadi atensi khusus Satlantas Polres Gresik. - Image

MEMBAHAYAKAN: Pengendara motor listrik tidak menggunakan helm ketika melintas di Jalan Pahlawan. Penggunaan kendaraan tersebut kini menjadi atensi khusus Satlantas Polres Gresik.

JawaPos.com - Jajaran Satlantas Polres Gresik terus berupaya menekan angka kecelakaan. Terlebih, peristiwa tersebut tidak hanya dipicu dari mobilitas kendaraan bermotor, tetapi juga jenis kendaraan lain, baik motor listrik maupun kereta odong-odong, di wilayah hukum Kota Pudak.

Nah, salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan motor listrik. Pengguna kendaraan tanpa BBM itu kian marak dijumpai di wilayah perkotaan. Bahkan, mayoritas pengendara tidak menggunakan helm atau alat standar keselamatan.

’’Berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun pengguna sepeda listrik itu sendiri,’’ tutur Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah kemarin (20/8).

Mobilitas pengguna sepeda listrik dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas. Sebab, penggunaannya bisa membahayakan hingga memicu kecelakaan. Meskipun berukuran lebih kecil, sepeda listrik bisa melaju dengan kecepatan tinggi.

’’Banyak digunakan pelajar dan anak di bawah umur, khususnya saat hendak berangkat sekolah,’’ ujarnya.

Mayoritas pengendara juga tidak menggunakan helm atau alat pelindung keselamatan. Meski bukan termasuk kendaraan bermotor, penggunaan sepeda listrik wajib mengikuti aturan lalu lintas. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

’’Di antaranya menjelaskan bahwa kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 kilometer per jam,’’ imbuh Kanitkamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Mohammad Azmy.

Selain itu, setiap orang yang menggunakan kendaraan listrik harus memenuhi ketentuan lainnya. Di antaranya, menggunakan helm dan tidak diperkenankan melakukan modifikasi untuk menambah daya kecepatan motor. ’’Yang terpenting hanya boleh dioperasikan di lajur khusus dan wilayah tertentu,’’ katanya.

Pihaknya meminta agar orang tua dan guru terlibat aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya. Tujuannya, membatasi penggunaan aktivitas motor listrik dalam kegiatan sehari-hari. ’’Meskipun terbilang aman, perlu pengawasan orang tua,’’ ucapnya. (yog/c12/diq)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore