
GEDUNG JANGKUNG: Potret udara Grha Wismilak, Kamis (17/8). Persoalan kepemilikan bangunan tersebut hingga kini belum tuntas.
JawaPos.com – Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa tiga saksi terkait dugaan pidana pada peralihan kepemilikan gedung Grha Wismilak Jumat (18/8). Bos Wismilak Ronald Walla salah satu yang dimintai keterangan.
Dua saksi lain adalah Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar dan Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto. Berdasar informasi, ketiganya mendatangi ruang pemeriksaan secara terpisah.
Ronald tiba sekitar pukul 10.00 dengan didampingi sejumlah pengacara. Disusul dua saksi lain beberapa saat kemudian.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman menyatakan, pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui proses alih hak gedung pada 1993. Khusus BPN, materinya terkait hak guna bangunan (HGB) yang dijadikan dasar peralihan.
”Bagaimana prosesnya, sesuai prosedur atau tidak,” jelasnya.
Di sisi lain, Ronald diklarifikasi terkait proses jual beli. Sebab, penyidik menemukan indikasi adanya iktikad tidak baik dalam pelaksanaannya.
”Dari pihak penjual menyatakan akan memberikan kompensasi kepada Polri. Dan itu diketahui pihak pembeli. Ada dokumennya,” ujarnya.
Menurut Farman, tanah pengganti itu sejauh ini tidak ada. Namun, faktanya jual beli tetap terjadi. Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto me_nyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas terkait kasus tersebut. Hasilnya memang terdapat kejanggalan penerbitan HGB.
”Kami sudah ajukan pembatalan ke pusat,” ujarnya.
Kartono menyebut wewenangnya hanya sebatas itu. Menurut dia, proses selanjutnya bukan tanggung jawabnya. ”Kami tidak boleh membatalkan sertifikat, tidak ada kewenangan,” tuturnya.
Berdasar pantauan, Ronald sempat beberapa kali keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, dia enggan berkomentar. (edi/c6/aph)
POLEMIK KEPEMILIKAN GRHA WISMILAK
- Willy Walla (Wismilak) membeli gedung itu dari Njono Handoko pada 1993. Bangunan sebelumnya menjadi markas polisi sejak 1945 sampai 1993. Terakhir statusnya Mapolres Surabaya Selatan.
- Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya dugaan pidana pada peralihan hak bangunan. Mulai pemalsuan dokumen, korupsi, sampai pencucian uang.
- Indikasi awal didasari temuan bahwa peralihan hak bangunan diperlukan kompensasi. Polri menerima lahan pengganti dari pihak penjual. Tetapi, realisasinya tidak pernah ada. Lahan di Jalan Dukuh Kupang yang dikabarkan sebagai pengganti ternyata milik pemkot.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
