Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juli 2023 | 18.24 WIB

Dispendik Jatim Terbitkan Moratorium Penyediaan Seragam di Koperasi Sekolah

GARAP KEMEJA: Muhammad Abid idho sedang merapikan seragam yang selesai dijahit di rumah jahit miliknya di kawasan Jalan Urip Sumoharjo beberapa waktu lalu. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

GARAP KEMEJA: Muhammad Abid idho sedang merapikan seragam yang selesai dijahit di rumah jahit miliknya di kawasan Jalan Urip Sumoharjo beberapa waktu lalu. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – Maraknya laporan praktik jual beli seragam di sekolah negeri yang memberatkan para siswa dan wali murid mendapat atensi serius dari Pemprov Jawa Timur (Jatim). Setelah menerjunkan tim untuk menelusuri laporan yang masuk, sebuah kebijakan baru dibuat.

Kamis (27/7) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim menerbitkan surat edaran (SE) tentang moratorium penyediaan seragam siswa oleh koperasi sekolah. Surat bernomor 420/4849/101.1/2023 itu diberlakukan kepada seluruh SMA/SMK negeri se-Jatim.

Penghentian sementara penyediaan maupun penjualan seragam oleh koperasi sekolah tersebut berlaku hingga terbitnya standar satuan harga seragam yang akan dibahas.

”Sejak SE ini berlaku, kami memperingatkan agar sekolah (maupun) koperasi untuk tidak menjual seragam. Jika ada yang masih menjual, kepala sekolah akan dikenai sanksi,” kata Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai kemarin.

Aries menjelaskan, moratorium itu berlaku untuk kegiatan penyediaan dan penjualan seragam. Koperasi sekolah tetap bisa menjalankan usahanya. Termasuk menyediakan berbagai kebutuhan siswa lainnya.

Mantan Kabiro humas dan protokol itu menjelaskan, setelah terbitnya moratorium itu, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.

”Agar tidak ada keresahan lagi di masyarakat terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” tegasnya.

Nanti, kata Aries, ditargetkan ada persamaan harga seragam di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, harga seragam di koperasi bisa lebih murah. ”Sekaligus (tetap) tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran,” katanya.

Jika standar satuan harga seragam sudah ditetapkan, moratorium tersebut akan dicabut. Koperasi sekolah kembali diperbolehkan menyediakan dan menjual seragam dengan harga yang sesuai harga pasar.

Kebijakan moratorium koperasi sekolah menjual seragam diapresiasi Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jatim. 

”SE ini harus disosialisasikan dan ditaati. Apabila ada sekolah yang tidak menjalankan, tentu perlu diberikan sanksi,” ujar Kepala ORI Jatim Agus Muttaqin.

Selain penghentian penjualan seragam, ORI Jatim merekomendasikan agar kepala sekolah melayani pengembalian uang bagi siswa yang telanjur membeli. (elo/c9/ris)

POIN-POIN MORATORIUM PENJUALAN SERAGAM MELALUI KOPERASI SEKOLAH

- Moratorium pembelian/penjualan seragam sekolah berlaku untuk koperasi sekolah yang ada di seluruh SMA/SMK dan SLB negeri se-Jawa Timur.

- Moratorium berlaku sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMA/SMK dan SLB negeri se-Jawa Timur.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore