Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2023 | 20.54 WIB

Janjikan Masuk Sekolah Negeri, Oknum OS Dispendik Surabaya Minta Uang Rp 20 Juta

CALO PPDB: Tersangka kasus penipuan PPDB Diki Afrian digelandang polisi saat ungkap kasus di Mapolsek Tegalsari, Selasa (25/7). - Image

CALO PPDB: Tersangka kasus penipuan PPDB Diki Afrian digelandang polisi saat ungkap kasus di Mapolsek Tegalsari, Selasa (25/7).

JawaPos.com – Polsek Tegalsari mendalami kasus penipuan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan oleh Diki Afrian, oknum tenaga kontrak/outsourcing (OS) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya. Apabila ditemukan bukti-bukti baru, ada kemungkinan polisi akan memeriksa internal dispendik.

Aksi tipu-tipu Diki itu dimulai sejak bulan lalu. Bertepatan dengan momen PPDB. Diki mengaku sebagai sopir kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya. Padahal, pekerjaan aslinya merupakan seorang tenaga kontrak kebersihan.

Dia sudah bekerja selama dua tahun. Lewat aksinya, dia berhasil meyakinkan dua wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. ”Korban adalah kawan lama pelaku,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih Selasa (25/7).

Korban pertama adalah Feri Anggraini. Diki meyakinkan korban melalui chat WhatsApp (WA). Pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban ke SMPN 10 Surabaya tanpa melalui jalur PPDB.

Namun, itu tidak gratis. Syaratnya, Feri harus menyetorkan uang Rp 11 juta. Uang tersebut berfungsi sebagai ”pelicin” untuk beberapa pihak tertentu. Perinciannya, Rp 3 juta untuk koordinator Dispendik Surabaya dan Rp 8 juta bagi sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim.

”Sistemnya transfer ke rekening tersangka,” tutur Imam.

Kolega Feri, Fitri Ikawanti, juga tertarik dengan tawaran Diki itu. Fitri ingin anaknya bisa masuk ke SMKN 2 Surabaya. Diki menyanggupinya asalkan Fitri membayar biaya masuk Rp 9 juta. Total dari aksi tipu-tipunya, Diki mendapatkan uang Rp 20 juta.

Seusai PPDB, anak Feri dan Fitri ternyata tak diterima di SMPN 10 serta SMKN 2 Surabaya. Kedua korban lantas melaporkan penipuan itu ke Polsek Tegalsari.

”Hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku baru pertama kali. Ada bukti percakapan dan buku tabungan,” jelas Imam.

Diki mengaku uang tersebut untuk biaya pengobatan orang tuanya. Selain itu, dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Petugas terus mendalami kasus itu. Dari informasi yang didapatkan, hasil tes urine tersangka terbukti positif mengonsumsi narkoba. Polisi pun tengah mengusut temuan tersebut. Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengakui bahwa pelaku adalah staf kebersihan. Dia belum mendapatkan laporan dari orang tua korban.

”Dijebloskan saja, kasihan teman-teman yang lain kena imbasnya semua,” tutur Yusuf.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penangkapan oknum OS dispendik tersebut memang dilakukan atas kerja sama Pemkot Surabaya dan kepolisian. Eri mendapati informasi tentang calo PPDB. Kemudian, dikoordinasikan bersama polisi.

”Karena saya ingin membuat pembelajaran juga, Surabaya ini biar tenang. Bisa saling menghormati satu dengan yang lain,” katanya.

Eri menjanjikan reward kepada siapa saja yang berani mengungkap kasus pungli. ”Kalau ada warga yang dimintai (oleh oknum tertentu dari Pemkot Surabaya), kasih uang. Maringono laporno nang aku, tak kei reward sampean,” tegasnya. (dho/c6/aph)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore