Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juli 2023 | 20.09 WIB

Falin, Pria Sendal Berpaku di Surabaya Sudah Lima Kali Beraksi, Dapat Ide Gembosi Ban dari Rekan Tahanan

RESIDIVIS: Falin (tengah) mempraktikkan modus pencuriannya di Polrestabes Surabaya Selasa (4/7). - Image

RESIDIVIS: Falin (tengah) mempraktikkan modus pencuriannya di Polrestabes Surabaya Selasa (4/7).

JawaPos.com – Falin mendapat ide menggembosi ban mobil dengan paku di traffic light dari teman sesama tahanan. Warga Krembangan itu lantas mempraktikkannya setelah bebas.

Mobil yang bannya sudah ditusuk paku kemudian dibuntuti. Begitu pengendara berhenti dan keluar, pria 41 tahun tersebut mengambil barang berharga dari dalam kendaraan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, modus itu sudah lima kali membuahkan hasil. Masing-masing di Jalan Walikota Mustajab, Darmo Satelit, Kapuas, Taman Mundu, dan Pucang.

”Hasil kejahatan beragam,” katanya Selasa (4/7). Di antaranya, ponsel, uang, jaket, dompet, sampai stik golf.

Falin diringkus polisi di Jalan Embong Malang pekan lalu. Dia diburu setelah aksinya berusaha menancapkan paku ke ban mobil di traffic light Jalan Mayjen Sungkono terekam kamera pengendara lain dan viral di media sosial.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita motor yang menjadi sarananya. Mirzal mengungkapkan, dalam aksinya, tersangka memakai sandal modifikasi.

Ujung sandal diberi paku atau besi payung. Falin lantas mengarahkan sandal tersebut ke ban mobil yang diincar. ”Dia mencari sasaran secara acak di jalanan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku modus itu dipelajari dari teman sesama tahanan. Falin sebelumnya ditahan karena terlibat dalam kasus senjata tajam (sajam) pada awal 2022. Dia divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Mirzal menjelaskan, sebelumnya tersangka sering keluar masuk penjara. (edi/c14/ai)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore