Lawson Embong Malang disegel Satpol PP Surabaya karena tidak memenuhi perizinan.
JawaPos.com–Belum genap setahun, Lawson Embong Malang Surabaya disegel Satpol PP Surabaya. Penyegelan Lawson Embong Malang Surabaya itu banyak disayangkan warga Surabaya.
Salah satunya Michael Surya. Michael mengatakan, Lawson Embong Malang menjadi satu-satunya Lawson yang berdiri sendiri tanpa bergabung dengan Alfamart atau Alfamidi.
”Ya sayang banget, lokasinya di Lawson Embong Malang Surabaya juga strategis dekat jalan sama perkantoran mal,” tutur Michael.
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Surabaya Erringgo Perkasa mengatakan, sebetulnya, Lawson Embong Malang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) restoran risiko rendah. Nah, di PP 5 2021 pasal 4 disampaikan bahwa pelaku usaha wajib memiliki dua hal. Yakni, NIB dan persyaratan dasar seperti surat keterangan rencana Kota Surabaya (SKRK), izin mendirikan bangunan (IMB), rekomendasi lingkungan, tata drainase, hingga sertifikat laik fungsi (SLF).
”Nah, ketika belum memiliki IMB ya harus dibenarkan dulu karena sudah ada regulasinya. Kami gelarkan karpet merah untuk para pelaku usaha di Surabaya. Supaya iklim usaha di Surabaya ini makin positif dan terkontraksi dengan baik,” jelas Erringgo saat dihubungi.
Lawson Embong Malang sudah mempunyai IMB tapi tidak sesui peruntukan. Yaitu, IMB perkantoran dan pertokoan. Sementara praktik di lapangan, Lawson Embong Malang berusaha bukan untuk perkantoran atau pertokoan.
Saat IMB tidak sesuai apa dampak terhadap Kota Surabaya? Maka dampak yang signifikan adalah terhadap pengeluaran pajak yang harus dibayarkan pemilik atau pelaku usaha kepada Surabaya.
”Kapan hari SKRK baru, IMB baru juga seminggu selesai. Kita sudah ngomong ke Lawson ya memang secara perizinan sudah lengkap tapi secara persyaratan dasar. Kami gayung bersambut, kami lihat Lawson Embong Malang cukup kooperatif juga. Maka, kami berkewajiban membantu, gampang kok mengurus IMB itu nggak sampai berbulan-bulan. Sebentar lagi juga buka, karena mereka langsung mengurus,” terang Erringgo.
Erringgo menyebutkan, mengurus IMB butuh waktu lebih kurang 4-5 hari kerja. Apabila Lawson Embong Malang sudah mengantongi semua dokumen termasuk IMB, baru boleh membuka gerai kembali.
Erringgo menegaskan, sudah kewajiban Pemkot Surabaya membantu semua pelaku usaha untuk mengurus dokumen perizinan. Hal itu wujud dari pelaksanaan dan kepatuhan Surabaya terhadap UU Cipta Kerja.
Lawson Embong Malang Surabaya ditutup dan disegel Satpol PP Surabaya. Keberadaan Lawson Embong Malang Surabaya yang disegel garis kuning itu menyita perhatian publik yang melintas.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
