Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Juni 2023 | 23.27 WIB

Masriah yang Lempar Tinja dan Air Kencing ke Tetangga Divonis 1 Bulan, Begini Respons Kuasa Hukum Korban

Masriah, pelaku pelempar kotoran manusia saat jalani sidang tipiring di PN Sidoarjo. - Image

Masriah, pelaku pelempar kotoran manusia saat jalani sidang tipiring di PN Sidoarjo.

JawaPos.com – Masriah, 56, warga Jogosatru, Kecamatan Sukodono, yang melempar tinja dan air kencing ke rumah tetangga, divonis satu bulan penjara saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5). Dia diputus bersalah karena sengaja melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Anas Ali Akbar saat membacakan dakwaan mengatakan Masriah didakwa melanggar Perda nomor 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 C dan F tentang ketertiban umum dan pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Selain itu, dalam sidang tersebut juga menghadirkan dua saksi yakni Masud anak Wiwik Winarti (korban) dan Suparno sebagai Ketua RT.

Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun beberapa kali memberikan pertanyaan kepada Masriah tentang kebenaran dirinya sebagai aktor pelempar kotoran manusia yang ditujukan ke rumah Wiwik Winarti.

“Iya benar, Yang Mulia,” jawab Masriah singkat.

Sementara itu, saat ditemui pascapersidangan, Kuasa Hukum korban, Yulian Musnandar, mengaku sangat menyayangkan karena hakim hanya menjatuhkan vonis satu bulan penjara. Dirinya berharap, Masriah dapat dihukum maksimal tiga bulan kurungan penjara.

“Nantinya, kami akan cari unsur perdatanya, karena akibat perlakuan terdakwa itu membuat pagar rumah korban rusak,” sebut Yulian Musnandar seperti dilansir Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore