
HANYA SATU BULAN: Masriah, si pelempar kotoran manusia, menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Sidoarjo.
JawaPos.com – Masriah, warga RT 01, RW 01, Desa Jogosatru, Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya divonis satu bulan penjara oleh ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5).
Didampingi anaknya, Masriah masuk ke ruang sidang Kartika pada pukul 08.45. Kemudian, disusul pelapor, yaitu Nur Mas’ud, 40, dan Wiwik Winarti, 65, bersama kuasa hukumnya. Tepat pukul 09.00 sidang dimulai.
RA Didi Ismiatun, ketua majelis hakim, meminta Masriah maju ke depan. Selepas itu penyidik pegawai negeri sipil satpol PP Anas Ali Akbar membacakan dakwaan terhadap Masriah.
Anas menyatakan bahwa perempuan 56 tahun itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 C dan F. ”Terdakwa melanggar dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan, Masriah melemparkan kotoran ke rumah korban pada 4 Mei sebelum dilaporkan. Didi lantas menanyakan kebenaran tersebut kepada Masriah. ”Benar, yang mulia,” ucap Masriah lirih.
Nur Mas’ud selaku pelapor lantas memberikan keterangan bersama dengan Ketua RT 01 Jogosatru Suparno. Mas’ud menjelaskan bahwa terdakwa sudah berulang-ulang melakukan perbuatannya.
Pada 2017, mereka sudah didamaikan, tetapi Masriah mengulanginya lagi dua bulan kemudian. ”Saya lihat CCTV, sehari bisa tiga sampai empat kali,” jelasnya.
Sementara itu, saat ditanyai alasan tidak menegur saat ada laporan tersebut dari keluarga Wiwik, Suparno hanya menjawab takut.
Dalam sidang tersebut, Masriah mengakui memang sengaja mewadahi kotoran sendiri dengan bak atau baskom untuk kemudian dilemparkan ke rumah Wiwik. ”Ya, sedapat-dapatnya itu diwadahi,” katanya.
Selepas menanyai terdakwa dan saksi, Didi langsung memberikan putusan. ”Terdakwa diberi hukuman satu bulan pidana dengan biaya perkara Rp 2.500,” tuturnya dilanjutkan dengan mengetok palu.
Yulian Musnandar, kuasa hukum korban, menyayangkan putusan majelis hakim. ”Padahal, kami harapkan bisa maksimal tiga bulan,” tegasnya.
Yulian menegaskan, pihaknya bakal melanjutkan perkara ini. ”Kami akan cari unsur perdatanya,” ungkapnya. (eza/c14/any)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
