Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2023 | 05.14 WIB

Bantuan BPJS Kesehatan Bakal Dicabut untuk Warga Surabaya yang Pindah Luar Kota

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji. - Image

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji.

JawaPos.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, update data kependudukan akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan.

Menurut Sonhaji, pihaknya harus melakukan pendataan ulang agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Dari data 2022 ada sekitar 10.000 lebih warga ber-KTP Surabaya namun berdomisili di luar kota.

Data warga yang tidak sesuai dengan domisili namun ber-KTP Surabaya tersebut, telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan update ulang. 

”Kami mengusulkan saja, yang tidak sesuai dengan domisili dan data di KTP. KTP-nya ada, terdata, tapi nggak ada orangnya, dan saudara-saudaranya di alamat itu,” kata Sonhaji.

Dia menjelaskan, ketika dilakukan pendataan ulang, warga yang berdomisili di luar kota namun ber-KTP Surabaya, akan ketahuan ketika berobat di faskes di Kota Pahlawan.

”Ketika ada warga yang berobat, misal dia marah-marah karena data domisili dengan KTP tidak sama, akan di-kroscek melalui data di kelurahan. Sehingga nanti kelurahan yang akan membuktikan, bahwa selama ini yang bersangkutan adalah warganya atau tinggal sesuai alamat di KTP. Jika KTP sesuai dengan alamat domisili, teman-teman kesehatan bisa segera memproses pasien tersebut,” papar Sonhaji.

Sonhaji menambahkan, jika data domisili dan KTP tidak sesuai, akan menghambat proses verifikasi ketika pasien berobat di faskes.

”Kalau data itu sesuai, teman-teman tidak mungkin menunda pelayanan. Proses tersebut dilakukan agar data antar sektor bisa terus di-update,” tambah Sonhaji.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin menyampaikan, terkait penonaktifan PBI-JK, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemkot Surabaya bersama BPJS Kesehatan telah menjamin warga mendapat pelayanan di faskes selama memiliki KTP Surabaya.

”Selama KTP-nya Surabaya, bisa menggunakan NIK yang tertera untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk prosedurnya, sama dengan kepesertaan JKN pada umumnya,” terang Hernina.

Prosedurnya adalah, apabila pasien mengalami kondisi darurat bisa langsung ke RS, sedangkan bagi pasien yang mengalami sakit ringan bisa datang ke faskes tingkat pertama sesuai data peserta pada saat awal mendaftar. Baik itu di puskesmas, dokter praktik pribadi, atau di 230 faskes primer dan 56 RS serta klinik utama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

”Untuk saat ini, data yang terdaftar di PBI-JK BPJS Kesehatan Kota Surabaya, ada 239.363 peserta, sedangkan yang terdaftar kepesertaan JKN ada 2,9 juta sekian penduduk,” papar Hernina Agustin Arifin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore