Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 April 2023 | 02.45 WIB

Gaji Tenaga Honorer Non ASN Surabaya Ikut Aturan Kemenkeu

RUMAH DUKA: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan di kediaman almarhum Urip Soewondo. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

RUMAH DUKA: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan di kediaman almarhum Urip Soewondo. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com–Perjuangan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mempertahankan tenaga Non ASN, sempat mendapatkan penolakan dari kementerian. Terjadi perdebatan argumen antara Wali Kota Eri dengan pihak Kementerian PAN RB, meski akhirnya kemudian diberikan opsi jalan keluar.

”Akhirnya saya geger luar biasa saat itu dengan kementerian. Kemudian saya diberikan jalan (keluar) kementerian. Kalau (kerja) di pemerintah kota, (Non ASN) harus ikut aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak boleh ikut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata Eri.

Apabila mengikuti aturan Kemenaker, besaran gaji Non ASN diatur berdasar upah minimum kota (UMK). Nah, secara otomatis ketika UMK meningkat, gaji pegawai ikut naik. Sedangkan jika mengikuti aturan Kemenkeu, besaran gaji pegawai Non ASN dihitung berdasar beban kerja.

”Itu pilihan yang sulit bagi saya. Karena kalau ikut gaji UMK, gaji naik terus tapi teman-teman (Non ASN) harus ikut pihak ketiga (perusahaan swasta). Tapi kalau ikut pihak ketiga, apakah sudah pasti teman-teman ini akan mendapatkan besaran gaji UMK,” ujar Eri.

Wali kota lalu melakukan perhitungan besaran honor pegawai Non ASN jika mengikuti aturan Kemenaker dan Kemenkeu. Dia juga berkaca dari pegawai swasta seperti petugas keamanan dan kebersihan yang ikut pihak ketiga justru mendapatkan besaran gaji jauh di bawah UMK.

”Karena itu, saya tidak rela kalau teman-teman ikut pihak ketiga (perusahaan swasta). Maka itu (Non ASN) saya pertahankan, akhirnya ikut aturan menteri keuangan,” sebut Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Eri lantas menjabarkan, pada 2021, pegawai penunjang di pemkot seperti petugas keamanan dan kebersihan, besaran honor sekitar Rp 4,3 juta per bulan mengikuti aturan Kemenaker atau UMK. Apabila besaran gaji itu dikalikan selama satu tahun atau 12 bulan, total Rp 51,6 juta. Sedangkan jika mengikuti aturan dalam kemenkeu, besaran gaji pegawai penunjang seperti petugas keamanan dan kebersihan sekitar Rp 3,7 juta per bulan.

”Nah, jika honor itu dikalikan dalam satu tahun atau 12 bulan, ketemunya adalah Rp 44,4 juta,” papar Eri.

”Sehingga ada selisih sekitar Rp 7,2 juta. Akhirnya saya menghadap lagi bertemu Pak Menteri (PAN RB), tidak bisa ini jaraknya (selisih) terlalu jauh. Akhirnya disampaikan (Pak Menteri) kalau ikut aturan Menteri Keuangan, ada gaji ke-13,” tambah Eri.

”Sehingga jika gaji Rp 3,7 dikalikan 13 bulan, dalam satu tahun mendapatkan Rp 48,1 juta. Nah, jika Rp48,1 juta dibagi 12 bulan, pegawai penunjang per bulan masih menerima gaji Rp 4 juta lebih,” sambung Eri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore