Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Maret 2023 | 04.47 WIB

Perhatian, Pemkot Surabaya Larang OPD, Camat, dan Lurah Buka Bersama

Petugas membagikan sajian berbuka puasa untuk masyarakat umum di kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (4/4/2022). Kegiatan buka puasa bersama yang digelar pertama kali setelah vakum dua tahun saat pandemi COVID-19.  Panitia menyediakaan3.000 paket mak - Image

Petugas membagikan sajian berbuka puasa untuk masyarakat umum di kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (4/4/2022). Kegiatan buka puasa bersama yang digelar pertama kali setelah vakum dua tahun saat pandemi COVID-19. Panitia menyediakaan3.000 paket mak

JawaPos.com–Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi larangan berbuka bersama selama Ramadan. Menindaklanjuti instruksi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung menjalankan perintah tersebut.

Pemkot Surabaya melarang buka bersama selama bulan puasa Ramadan. Larangan itu telah disampaikan secara virtual di grup-grup WhatsApp dinas, camat, hingga lurah di Surabaya.

”Tadi sudah diinformasikan di grup kepala OPD, camat, lurah, oleh Pak Wali (Eri Cahyadi) terkait dengan informasi (larangan bukber bagi pejabat),” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya M. Fikser.

Fikser menyatakan, Pemkot Surabaya patuh dengan aturan pemerintah pusat. Jika ada yang melanggar aturan itu, sanksi menanti untuk diberikan.

Sayangnya, sanksi itu tidak disebutkan rinci oleh Pemkot Surabaya.

”Kalau pun ada yang coba langgar pasti ada tahap pemanggilan dan pemeriksaan. Tapi kita nggak mau ambil risiko seperti itu, apa lagi sudah tegas dan jelas. Tahun-tahun kemarin juga ada edaran seperti itu dan kita patuhi ketika ada aturan yang sama,” papar Fikser.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore