Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2023 | 03.39 WIB

Reses, DPRD Surabaya Temukan Penghuni Rusunawa Hendak Diusir Pemkot

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi - Image

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi

JawaPos.com–Peraturan baru mengenai penghuni rusunawa (rumah susun sederhana sewa) membuat Iksan, warga yang menghuni Rusunawa Dupak, RT 21/RW 05, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, waswas. Dia hendak diusir Pemkot Surabaya.

Saat ini, peraturan menghuni rusunawa yaitu harus berstatus keluarga miskin (gamis). Iksan mengatakan, dulu untuk masuk rusunawa harus berstatus MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Tapi, sekarang, peraturannya ganti.

”Harus berkategori gamis. Selain warga berstatus gamis, ada rencana untuk dikeluarkan (dari rusunawa),” ungkap Iksan saat acara serap aspirasi yang digelar anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i.

Dia berharap kepada Pemkot Surabaya, untuk semua warga Rusunawa Dupak yang selama ini masuk dalam kategori MBR, bisa secara otomatis masuk kategori gamis. Dia bingung harus tinggal di mana jika diusir dari rusunawa.

Iksan menyatakan, tanah yang saat ini tempat berdirinya Rusunawa Dupak, dulu adalah kawasan permukiman. Rumahnya turut menjadi bagian dari berdirinya rusunawa milik Pemkot Surabaya tersebut.

”Saya menghuni sejak tahun 90-an, sekarang ada 150-an KK (kepala keluarga). Sejak saya menghuni di sana, sampai sekarang tidak ada sama sekali ganti rugi dari tanah yang digunakan untuk rusunawa,” ungkap Iksan.

Sementara itu, Imam Syafi'i meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bijaksana dalam mengubah indikator kategori MBR menjadi gamis. Sudah menjadi rahasia umum jika saat ini banyak warga yang resah. Mereka yang sebelumnya berstatus MBR ternyata tidak masuk kategori gamis.

”Padahal kondisi mereka masih miskin seperti sebelumnya. Kadang saya tidak tahu cara berpikirnya bagaimana,” ujar Imam Syafi'I, politikus Nasdem itu.

Imam menuturkan, keluarga yang tinggal di Rusunawa Dupak berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka tidak memiliki tabungan untuk membeli rumah jika harus terusir dari rusunawa.

”Warga yang menghuni di Rusunawa Dupak ini kan dulu korban kebijakan pemerintah. Artinya, mereka memiliki nilai kesejarahan yang berbeda dengan penghuni rusunawa lain. Mereka tidak pernah membayangkan, kalau suatu saat dikeluarkan dari rusunawa,” ujar Imam Syafi'i.

Karena itu, Imam menyampaikan, kriteria gamis harus ditinjau ulang agar tidak merugikan warga miskin. Pemkot Surabaya harus menyampaikan di Rapat Paripurna DPRD Surabaya untuk menentukan kriteria gamis.

”Apakah mayoritas anggota dewan menyetujui kriteria tersebut. Karena banyak warga protes akibat penentuan kriteria gamis ini,” terang Imam Syafi'i.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore