
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi
JawaPos.com–Peraturan baru mengenai penghuni rusunawa (rumah susun sederhana sewa) membuat Iksan, warga yang menghuni Rusunawa Dupak, RT 21/RW 05, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, waswas. Dia hendak diusir Pemkot Surabaya.
Saat ini, peraturan menghuni rusunawa yaitu harus berstatus keluarga miskin (gamis). Iksan mengatakan, dulu untuk masuk rusunawa harus berstatus MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Tapi, sekarang, peraturannya ganti.
”Harus berkategori gamis. Selain warga berstatus gamis, ada rencana untuk dikeluarkan (dari rusunawa),” ungkap Iksan saat acara serap aspirasi yang digelar anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i.
Dia berharap kepada Pemkot Surabaya, untuk semua warga Rusunawa Dupak yang selama ini masuk dalam kategori MBR, bisa secara otomatis masuk kategori gamis. Dia bingung harus tinggal di mana jika diusir dari rusunawa.
Iksan menyatakan, tanah yang saat ini tempat berdirinya Rusunawa Dupak, dulu adalah kawasan permukiman. Rumahnya turut menjadi bagian dari berdirinya rusunawa milik Pemkot Surabaya tersebut.
”Saya menghuni sejak tahun 90-an, sekarang ada 150-an KK (kepala keluarga). Sejak saya menghuni di sana, sampai sekarang tidak ada sama sekali ganti rugi dari tanah yang digunakan untuk rusunawa,” ungkap Iksan.
Sementara itu, Imam Syafi'i meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bijaksana dalam mengubah indikator kategori MBR menjadi gamis. Sudah menjadi rahasia umum jika saat ini banyak warga yang resah. Mereka yang sebelumnya berstatus MBR ternyata tidak masuk kategori gamis.
”Padahal kondisi mereka masih miskin seperti sebelumnya. Kadang saya tidak tahu cara berpikirnya bagaimana,” ujar Imam Syafi'I, politikus Nasdem itu.
Imam menuturkan, keluarga yang tinggal di Rusunawa Dupak berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka tidak memiliki tabungan untuk membeli rumah jika harus terusir dari rusunawa.
”Warga yang menghuni di Rusunawa Dupak ini kan dulu korban kebijakan pemerintah. Artinya, mereka memiliki nilai kesejarahan yang berbeda dengan penghuni rusunawa lain. Mereka tidak pernah membayangkan, kalau suatu saat dikeluarkan dari rusunawa,” ujar Imam Syafi'i.
Karena itu, Imam menyampaikan, kriteria gamis harus ditinjau ulang agar tidak merugikan warga miskin. Pemkot Surabaya harus menyampaikan di Rapat Paripurna DPRD Surabaya untuk menentukan kriteria gamis.
”Apakah mayoritas anggota dewan menyetujui kriteria tersebut. Karena banyak warga protes akibat penentuan kriteria gamis ini,” terang Imam Syafi'i.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
