Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Januari 2023 | 00.40 WIB

Bongkar Tembok, Pemkot Cek Ulang Status Lahan Jalan Tambak Wedi Baru

LEBAR 2 METER: Sudah ua tahun Jalan Tambak Wedi Baru hanya bisa dilewati kendaraan roda dua. Pemkot Surabaya berencana membongkar tembok penghalan di jalan itu. (Septian Nur Hadi/Jawa Pos) - Image

LEBAR 2 METER: Sudah ua tahun Jalan Tambak Wedi Baru hanya bisa dilewati kendaraan roda dua. Pemkot Surabaya berencana membongkar tembok penghalan di jalan itu. (Septian Nur Hadi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pemkot Surabaya bakal membongkar tembok yang hampir menutupi badan Jalan Tambak Wedi Baru, Kenjeran. Sebab, tembok itu membuat jalan makin menyempit.

Tembok pembatas itu dibangun pada 2019 oleh Mas’ud. Dia mengklaim sebagai ahli waris sebagian Jalan Tambak Wedi Baru. Akses yang semula lebarnya 6 meter menciut menjadi 2 meter.

Jalan itu hanya bisa dilewati motor dan pejalan kaki. Pengendara roda empat yang hendak menuju Jalan Tambak Wedi Barat dan Jalan Dukuh Bulak Banteng terpaksa harus memutar ke Jalan Kedinding Lor.

Jumat (13/1) lalu, Wakil Wali Kota Surabaya Armudji bersama staf Kecamatan Kenjeran berkunjung ke lokasi. Mereka meminta tembok segera dibongkar. Namun, Mas’ud tidak setuju. Dia meminta Pemkot Surabaya membeli lahan tersebut terlebih dahulu sebagai ganti rugi.

Camat Kenjeran Yuri Widarko mengungkapkan, pihaknya berkali-kali menggelar mediasi dengan ahli waris. Namun, belum ada titik terang.

’’Ahli waris tetap meminta pemkot untuk membeli lahan tersebut,’’ ucapnya kemarin (14/1).

Ditemui terpisah, Mas’ud tetap bersikukuh bahwa sebagian Jalan Tambak Wedi Baru itu adalah miliknya. Luas lahan Mas’ud mencapai 88 x 6 meter persegi.

Saat mediasi, Mas’ud tidak keberatan jika Jalan Tambak Wedi Baru itu digunakan untuk kepentingan umum. Syaratnya, pemkot diminta membeli tanah miliknya.

’’Sudah saya tawarkan, kalau mau dipakai, ya pemkot harus beli. Tapi, mereka tidak setuju,’’ ucapnya saat ditemui di Jalan Tambak Wedi Baru kemarin.

PERSOALAN JALAN TAMBAK WEDI BARU

- Sejak 2019, sebagian jalan ditembok Mas’ud yang mengklaim lahan itu miliknya.

- Akibatnya, lebar jalan berkurang, dari 6 meter menjadi 2 meter.

- Jalan hanya bisa dilewati motor dan pejalan kaki.

- Pengendara roda empat harus memutar.

- Mediasi sudah digelar beberapa kali, tapi tidak ada titik temu.

- Pemilik lahan meminta tanahnya dibeli pemkot.

- Pemkot berencana segera merobohkan tembok.

Sumber: Reportase Jawa Pos

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore