Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Januari 2023 | 18.54 WIB

Dewan Pelanggan Buka Posko Aduan Kenaikan Tarif Air PDAM Surabaya

KANTOR PERUSAHAAN DAERAH: Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo. PDAM belum menyerahkan dividen ke pemkot secara utuh. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

KANTOR PERUSAHAAN DAERAH: Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo. PDAM belum menyerahkan dividen ke pemkot secara utuh. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com- Konsumen PDAM Surya Sembada melalui dewan pelanggan menentang kenaikan tarif air. Mereka meminta penyesuaian tarif ditinjau kembali karena memberatkan pelanggan di tengah belum membaiknya daya beli masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surya Sembada Ali Musyafa’ Basyir kemarin (3/1). Dia meminta PDAM mengevaluasi kembali kenaikan tarif air. ”Kami minta kenaikan tarif ini didalami lagi,” kata Ali.

Dia mengklaim jajaran manajemen belum menyosialisasikan perubahan tarif ke pelanggan. PDAM, lanjut Ali, seharusnya menyampaikan rencana itu ke semua kelompok pelanggan. Sampai kemudian mendapat respons balik apakah pelanggan menerima atau menolak. ”Kami (dewan pelanggan, Red) hanya diajak bicara pada hari H pengumuman kenaikan,” ungkapnya.

Menurut Ali, yang paling merasakan dampaknya adalah pelanggan rumah tangga kelompok satu dan dua. Yang juga terpukul adalah pelaku UMKM berbasis rumahan. Mereka banyak menempati rumah kategori kelompok dua. Misalnya usaha laundry, konfeksi, katering, serta rumah makan. ”Memang ada subsidi untuk tepat tinggal kelompok satu. Tapi, yang dapat ini kecil sekali. Yang bayar ya tetap bayar,” paparnya.

Nah, atas kenaikan tersebut, dewan pelanggan bakal membuka posko pengaduan. Masyarakat atau pelanggan yang merasa keberatan bisa mengadu. Dewan pelanggan, sambung Ali, siap meneruskan keluhan warga ke manajemen PDAM Surya Sembada. Bahkan, untuk kepentingan itu, pihaknya menyiapkan pengacara. ”Kami siapkan tim advokasi untuk tidak lanjut pengaduan,” ujarnya.

Menurut Ali, salah satu pemicu BUMD itu menaikkan tarif adalah instruksi Pemprov Jatim untuk menyerap air Umbulan. ”Air Umbulan ini kan seperti dipaksakan untuk dibeli oleh pemkot. Sebaiknya PDAM Surabaya dibebaskan untuk membeli atau tidak (air Umbulan, Red),” tutur pria yang duduk sebagai dewan pelanggan PDAM sejak 2000 tersebut.

Sementara itu, direksi PDAM menepis kalkulasi DPRD yang menyebut kenaikan tarif air sampai 400 persen. Direktur Utama PDAM Surya Sembada Arief Wisnu Cahyono menyebut kenaikan tarif maksimal sampai 44,44 persen. Itu terjadi pada pelanggan kelompok satu. Nominal tarif lama Rp 1.800 untuk pemakaian di atas 30 meter kubik (m3). Nah, setelah penyesuaian saat ini, angkanya menjadi Rp 2.600 dengan pemakaian di atas 30 m3. ”Selisihnya Rp 800. Jadi, kenaikan hanya 44,44 persen,” paparnya.

Menurut Arief, jika ingin membandingkan kenaikan harga, harusnya dilihat dari tarif kelompok pelanggan yang sama.

Lebih jauh disampaikan, UNESCO menetapkan hak dasar manusia atas air. Idealnya mencapai 60 liter per orang per hari. Adapun warga kota besar seperti Surabaya membutuhkan air mencapai 150 liter per hari. ”Tapi, kalau sudah 30 m3 ini suatu kemewahan. Bukan kebutuhan dasar lagi,” tegas Arief.

---

SIKAP DEWAN PELANGGAN ATAS KENAIKAN TARIF PDAM


  • - Minta kenaikan tarif ditinjau kembali

  • - Minta sosialisasi kepada pelanggan untuk mendapat respons balik

  • - Buka posko pengaduan yang menampung keberatan konsumen

  • - Siapkan pengacara untuk advokasi pelanggan

  • - Minta pemprov tidak paksa PDAM untuk membeli air Umbulan


Sumber: Reportase Jawa Pos

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore