Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Januari 2023 | 01.18 WIB

Kasus ABH di Surabaya, Mulai Cabuli Anak Tetangga hingga Bunuh Maling

TERJARING LALU DIPULANGKAN : Penghuni Liponsos Keputih Surabaya berada di lorong gedung. Tidak sedikit yang diantarkan pemkot ke kampung halamannya. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) - Image

TERJARING LALU DIPULANGKAN : Penghuni Liponsos Keputih Surabaya berada di lorong gedung. Tidak sedikit yang diantarkan pemkot ke kampung halamannya. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com – Sebanyak 70 kasus dengan terdakwa anak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sepanjang 2022. Para terdakwa yang belum cukup umur itu diseret ke meja hijau karena terlibat berbagai macam kasus.

Berdasar data PN Surabaya, para anak berhadapan hukum (ABH) itu didakwa dengan berbagai pasal yang sesuai dengan kasusnya. Mulai pencurian, narkotika, pemerkosaan, penggunaan senjata tajam, pengeroyokan, penipuan, hingga perencanaan pembunuhan.

Misalnya, anak berinisial AR diadili bersama temannya, RA, karena merampas handphone anak berinisial VR. AR dan RA yang masing-masing berusia 14 tahun mencegat VR yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Waduk Kedurung, Karang Pilang, pada 1 November 2022 pukul 21.15.

Keduanya mengancam dengan mengacungkan parang agar VR yang berusia 13 tahun mau menyerahkan handphone. AR dan RA dihukum oleh hakim PN Surabaya menjalani pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra, Surabaya, selama 4 bulan.

Kasus lainnya adalah anak belum cukup umur yang mencabuli anak tetangganya. Anak berinisial AA yang masih 13 tahun mencabuli IP, anak tetangganya yang berusia 9 tahun, di rumahnya di Kenjeran. Pencabulan itu terjadi pada Januari tahun lalu. IP yang sedang bermain bersama temannya di depan rumah dipanggil AA untuk masuk ke rumahnya. Pelajar SMP itu kemudian mencabuli IP di rumahnya yang sepi.

AA dihukum dengan menjalani pembinaan di LPKS Marsudi Putra selama 5 bulan dan pelatihan kerja selama 2 bulan. Sementara itu, MAR, remaja 17 tahun, dihukum untuk menjalani pembinaan selama 2 tahun di LPKS Marsudi Putra karena menganiaya maling yang masuk ke rumah tetangganya hingga tewas.

Jaksa penuntut umum Duta Mellia dalam dakwaannya menyatakan, almarhum Muhammad Abas awalnya masuk ke rumah Miftachul Huda untuk mencuri. Aksinya tepergok Huda yang saat itu pulang ke rumah di Jalan Gadukan Timur dan mengetahui pintu rumahnya terbuka.

Abas meronta dengan memohon agar tidak dilaporkan ke polisi. Mendengar keributan, para tetangga Huda, termasuk MAR, datang. Mereka lantas menganiaya Abas hingga tewas. ’’MAR memukul korban satu kali dan menginjak korban tiga kali,’’ tutur jaksa Melli dalam dakwaannya.

Hakim Gunawan Tri Budiono menyatakan MAR bersalah dan harus dihukum. ’’Mengadili, menyatakan anak MAR terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut,’’ ujar hakim Gunawan dalam putusannya.

Sementara itu, di satu sisi saat ini Pemkot Surabaya mengajukan diri untuk menjadi kota layak anak level internasional. Sebab, metropolis sudah lima kali menyandang kota layak anak tingkat utama. Berbagai persiapan pun dilakukan untuk menuju ke sana.

Dia menyebut partisipasi masyarakat adalah salah satu kunci dalam membentuk kota ramah anak. Karena itu, pihaknya hingga jajaran RT dan unsur lain selalu menyediakan ruang dengar dari anak untuk memberikan masukan. Fasilitas seperti ruang terbuka untuk bermain juga dilengkapi agar anak-anak lebih aman.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore