Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 November 2022 | 22.48 WIB

Potong Gaji 25.000 Tenaga Outsourcing di Surabaya Rp 700 Ribu

Ilustrasi Outsourcing. (Adit/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi Outsourcing. (Adit/Jawa Pos)

JawaPos.com – Gaji pegawai outsourcing mengalami penurunan tahun depan. Nilainya berkurang sekitar Rp 700 ribu per orang. Itu berlaku untuk 25 ribu pekerja alih daya yang bekerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya.

Penurunan nominal gaji pegawai outsourcing itu disampaikan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya.

Kebijakan tersebut kontak menuai sorotan wakil rakyat. ’’Kabar itu memang sudah disampaikan dalam rapat banggar. Tentu kami prihatin dengan kebijakan ini,’’ kata anggota Banggar DPRD Surabaya Imam Syafi’i kemarin (20/11).

Selama ini, gaji pekerja alih daya di lingkungan pemkot mengacu pada upah minimum kabupaten/kota (UMK). Besaran UMK Surabaya 2022 sebesar Rp 4.375.479. Nah, pendapatan pegawai outsourcing berpatokan pada nominal tersebut.

Imam meminta pemkot untuk mengkaji ulang kebijakan itu. Sebab, seharusnya komponen gaji mengalami kenaikan setiap tahun. Seperti halnya UMK. Bukan malah turun. Apalagi kebutuhan tiap tahun pasti meningkat. ”Tidak naik saja berat. Apalagi nanti turun,’’ ujar Imam.

DPRD khawatir jika gaji outsourcing benar-benar dipangkas Rp 700 ribu bisa berdampak buruk bagi pemkot. Misalnya, penurunan kinerja. Padahal, banyak komponen pekerjaan yang dikendalikan oleh petugas outsourcing dalam bentuk satgas.

Itu tersebar di berbagai sektor. Mulai bidang infrastruktur pemeliharaan jalan, petugas kebersihan, hingga bidang informasi dan teknologi (IT). Jumlahnya tidak kurang dari 25 ribu tenaga kerja. ”Misalnya, IT. Kalau mereka tidak terima gaji dipotong, kan bahaya,’’ cetusnya.

Pemkot berdalih bahwa penurunan gaji outsourcing berdasar peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Bahkan, komponen gaji disesuaikan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mochamad Machmud, anggota banggar lainnya, meminta pemkot untuk melakukan negosiasi ke pemerintah pusat. Harus ada upaya agar gaji pekerja alih daya tidak dipotong sampai Rp 700 ribu. ’’Coba komunikasi lagi dengan pusat,” kata Machmud.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya Rachmad Basari menyatakan tidak benar jika gaji pegawai outsourcing bakal dipotong hingga Rp 700 ribu. Saat ditanya bagaimana detail hitungan yang pasti, dia belum bisa menjelaskan. ”Tidak seperti itu (gaji pegawai outsourcing dipotong Rp 700 ribu, Red),’’ ujar Basari saat dihubungi Jawa Pos kemarin malam.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya mendata ulang seluruh tenaga outsourcing. Hal itu berkaitan dengan rencana pembukaan formasi PPPK. Data tersebut digunakan untuk melihat kebutuhan setiap daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya memastikan tidak akan menghapus tenaga kontrak di lingkungan kerja Pemkot Surabaya. Sebab, ketersediaan tenaga kerja itu sangat membantu untuk menyerap pengangguran di Kota Surabaya. Sudah banyak yang bergantung ke Pemkot Surabaya untuk hidup.

’’Yang ada nantinya adalah penyesuaian pekerjaan yang dikecilkan ruang lingkupnya sesuai kebutuhan Pemkot Surabaya. Saat ini masih dirembukkan bersama Universitas Airlangga soal mekanismenya. Termasuk besaran gaji ideal yang bakal dibayarkan,’’ papar Eri.

KEBERADAAN TENAGA OUTSOURCING DI PEMKOT SURABAYA

- Outsourcing tersebar di berbagai OPD. Mulai dinas sumber daya air dan bina marga (DSDABM), diskominfo, dinkes, dispendik, hingga OPD teknis lainnya.

- Jumlahnya tidak kurang dari 25 ribu orang.

- Jika dikurangi Rp 700 ribu, gaji yang diterima tinggal Rp 3.675.479.

- Banyak membantu pekerjaan pemkot yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN.

- Pemotongan gaji bisa berdampak pada penurunan kinerja.

Sumber: Reportase Jawa Pos

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore