Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 November 2022 | 00.43 WIB

Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Sidang Kasus Pencabulan Berakhir Ricuh

Massa pendukung Mas Bechi ricuh tak puas atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Massa pendukung Mas Bechi ricuh tak puas atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Zalim! Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda berteriak kencang. Dia adalah istri dari Moch Subchi Azal Tsani, terdakwa pencabulan santri Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang.

Sunnah, sapaannya, berteriak karena tak terima suaminya divonis penjara selama 7 tahun. Dia menangis kencang dan kembali berteriak.

”Zalim! Hakim zalim! (Minta) Banding!” teriak dia.

Suasana ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pun makin tak terkendali. Ratusan simpatisan merangsek masuk ke dalam ruangan.

”Ini zalim! Mana ada (hubungan) suka sama suka tapi dipenjara!” teriak simpatisan.

Moch Bechi, sapaan MSAT, langsung dibawa ke Lapas Klas 1 Medaeng Surabaya lewat pintu lain. Sunnah bersama ibu mertuanya, Shofwatul Ummah, meminta untuk bertemu Mas Bechi.

”Saya istrinya! Saya mau ketemu suami saya!” teriak Durrotun Mahsunnah.

Namun hakim tak mengabulkan keinginan Sunnah. Bechi sudah dibawa keluar dari pintu samping Ruang Cakra.

Puluhan simpatisan yang sudah memadati ruangan pun ikut berdiri dan berteriak pada hakim.

Dalam pembacaan amar putusannya, ketua hakim Sutrisno membacakan salah satu kesimpulan. Yakni bahwa putra tunggal kiai kondang Muchtar Muthi itu menyetubuhi santri lebih dari 1 kali.

Namun saat itu, MSAT atau Mas Bechi memiliki hubungan spesial dengan MNK, korban yang juga menjadi santrinya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore