
Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) didampingi petugas setelah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di ruang sidang PN Surabaya pada Senin(3/10). Meyliana Eka Riyanti/JawaPos.com
JawaPos.com–Dalam persidangan yang digelar Senin (3/10) Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi membantah telah melakukan tindak asusila terhadap korban. Dia mengaku, saat waktu kejadian yang dituduhkan, tidak berada di tempat tersebut. Hal itu disampaikan saat persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika, Mas Bechi menyebut ada suatu kejadian dalam dakwaan yang diakuinya tidak pernah terjadi. Dia menyampaikan saat itu tidak berada di tempat yang dituduhkan dalam dakwaan. Dia juga menyatakan mampu membuktikan keberadaannya itu di muka persidangan.
"Peristiwa kedua itu kan muncul 2 waktu dari keterangan saksi. Ada yang bilang 18 Mei, ada yang bilang 20 Mei. Ternyata kedua-duanya itu, kita hadirkan bukti, Mas Bechi tidak ke TKP (tempat kejadian perkara) sama sekali," ujar Gede Pasek.
Dia menambahkan, dalam keterangannya, Mas Bechi menyebut saat itu tengah melakukan persiapan kegiatan untuk jelajah desa. Keterangan ini, diperkuat dengan adanya bukti foto kegiatan tersebut.
"Ada persiapan jelajah desa. Artinya secara alibi tidak mungkin ada peristiwa TKP (tempat kejadian perkara) kalau orang yang dituduh pelaku tidak ada disana," tandas Gede Pasek.
Keterangan Mas Bechi sama dengan keterangan saksi sebelumnya, yang menyatakan tidak ada peristiwa seperti dalam dakwaan.
"Semua (saksi) menyatakan tidak pernah ada peristiwa itu. Ternyata tadi muncul alibi, dimana di waktu yang sama yang disebutkan salah satu saja, ini tidak dua-duanya. Dua waktu itu berada di tempat lain bukan di TKP ( tempat kejadian perkara) Ada bukti foto, kemudian dengan ada orang ngeshare kegiatan itu, beliau ada disitu memimpin rapat, peristiwanya jelajah desa kemudian ada lanjut persiapan berangkat. semua berangkat dari pondok bukan (dari) TKP," tambah Gede Pasek.
Dalam dakwaan terdapat identitas dan kronologis kejadian atas dua peristiwa. Namun, dari dua peristiwa itu, kedua-duanya dianggap tidak mampu dihadirkan secara kualitatif oleh jaksa, peristiwa itu benar adanya.
"Dari saksi, bukti, misalnya disebut (pasal) 285, perkosaan, kita hadirkan chat-nya. Kita konfirmasi, betul. Masa ada habis diperkosa besoknya nge-chat sayang. Justru yang ada jawaban-jawaban terdakwa yang jengkel. Kita konfirmasi kenapa jengkel. Kalau 2017 diperkosa harusnya lapor. Jangan terus 2019 baru lapor karena gak jadi dikawinin," ucap Gede Pasek.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, tidak mempermasalahkan soal bantahan terdakwa. Sebab, hal itu dianggap sebagai hak terdakwa dalam persidangan. Dia mengatakan, yang disampaikan terdakwa justru dapat menguatkan dakwaannya.
"Gak ada masalah dia membantah. Itu kan haknya sebagai terdakwa," kata Firdaus.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
