
OBJEK SENGKETA: Tanah yang telah dikavling di Surabaya Utara dijual oleh tersangka kepada warga. Padahal, tanah tersebut milik orang lain dan bersertifikat. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mulya Hadi adalah pemegang pethok D yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5– 7. Dia menggugat Widowati Hartono, pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah itu.
Gugatan tersebut pada akhirnya dimenangkan Mulya Hadi. Majelis hakim yang diketuai Sudar menyatakan, SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal milik Widowati diterbitkan secara melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
SHGB itu dianggap cacat hukum karena salah lokasi dengan menunjuk wilayah Kelurahan Lontar. Widowati kini mengajukan kasasi setelah kalah di tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Albert Kuhon, juru bicara Widowati, mengatakan bahwa tanah itu didapat Widowati setelah membeli dari perusahaan properti ternama.
Di SHGB tersebut tertulis Pradah Kalikendal, padahal lokasinya di Lontar karena berasal dari pecahan SHGB perusahaan properti yang tercatat lokasinya di Pradah Kalikendal. Karena itu, terjadi penyesuaian administrasi berdasar lokasi sertifikat induk.
”Jadi, penyesuaian itu bukan karena salah letak, penyesuaian wilayah administratif agar isi yang dijelaskan dalam sertifikat sesuai dengan letak yang sebenarnya pada saat sertifikat diterbitkan,” kata Kuhon.
Kuhon menyesalkan putusan perkara perdata tersebut. ”Bagaimana mungkin orang yang mendapatkan haknya secara sah, memiliki sertifikat, menguasai objek tanah itu selama sekitar 27 tahun, membayar semua kewajiban yang timbul akibat kepemilikan tersebut, tiba-tiba dinyatakan sebagai bukan pemilik yang sah,’’ ungkapnya.
Pengacara Mulya, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa tanah itu merupakan warisan yang didapat kliennya secara turun-temurun. Pihaknya sebelumnya menggugat lurah Lontar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya untuk menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang kemudian dikabulkan. Sporadik itu lantas dijadikan bukti untuk menggugat Widowati di PN Surabaya.
Berdasar data PTUN Surabaya, selama 2020 hingga September 2022 tercatat ada 55 kasus tumpang-tindih alas hak. Jumlah sengketa di Surabaya itu merupakan yang terbanyak dibandingkan daerah lain di Jawa Timur.
Humas PTUN Surabaya Muhammad Iqbal menjelaskan, hampir semua perkara tersebut adalah gugatan pemegang alas hak nonsertifikat yang menggugat kantor pertanahan untuk membatalkan sertifikat atas nama pihak lain di atas tanah yang diklaimnya.
”Gugatannya meminta sertifikat dinyatakan batal dan meminta kantor pertanahan mencabut sertifikat tersebut karena tumpang-tindih di atas tanah yang mereka kuasai,’’ jelas Iqbal.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
