Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Oktober 2022 | 00.17 WIB

Kerap Kali Pemegang Pethok D Berani Melawan Pemegang Sertifikat

OBJEK SENGKETA: Tanah yang telah dikavling di Surabaya Utara dijual oleh tersangka kepada warga. Padahal, tanah tersebut milik orang lain dan bersertifikat. (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

OBJEK SENGKETA: Tanah yang telah dikavling di Surabaya Utara dijual oleh tersangka kepada warga. Padahal, tanah tersebut milik orang lain dan bersertifikat. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mulya Hadi adalah pemegang pethok D yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5– 7. Dia menggugat Widowati Hartono, pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah itu.

Gugatan tersebut pada akhirnya dimenangkan Mulya Hadi. Majelis hakim yang diketuai Sudar menyatakan, SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal milik Widowati diterbitkan secara melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.

SHGB itu dianggap cacat hukum karena salah lokasi dengan menunjuk wilayah Kelurahan Lontar. Widowati kini mengajukan kasasi setelah kalah di tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Albert Kuhon, juru bicara Widowati, mengatakan bahwa tanah itu didapat Widowati setelah membeli dari perusahaan properti ternama.

Di SHGB tersebut tertulis Pradah Kalikendal, padahal lokasinya di Lontar karena berasal dari pecahan SHGB perusahaan properti yang tercatat lokasinya di Pradah Kalikendal. Karena itu, terjadi penyesuaian administrasi berdasar lokasi sertifikat induk.

”Jadi, penyesuaian itu bukan karena salah letak, penyesuaian wilayah administratif agar isi yang dijelaskan dalam sertifikat sesuai dengan letak yang sebenarnya pada saat sertifikat diterbitkan,” kata Kuhon.

Kuhon menyesalkan putusan perkara perdata tersebut. ”Bagaimana mungkin orang yang mendapatkan haknya secara sah, memiliki sertifikat, menguasai objek tanah itu selama sekitar 27 tahun, membayar semua kewajiban yang timbul akibat kepemilikan tersebut, tiba-tiba dinyatakan sebagai bukan pemilik yang sah,’’ ungkapnya.

Pengacara Mulya, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa tanah itu merupakan warisan yang didapat kliennya secara turun-temurun. Pihaknya sebelumnya menggugat lurah Lontar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya untuk menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang kemudian dikabulkan. Sporadik itu lantas dijadikan bukti untuk menggugat Widowati di PN Surabaya.

Berdasar data PTUN Surabaya, selama 2020 hingga September 2022 tercatat ada 55 kasus tumpang-tindih alas hak. Jumlah sengketa di Surabaya itu merupakan yang terbanyak dibandingkan daerah lain di Jawa Timur.

Humas PTUN Surabaya Muhammad Iqbal menjelaskan, hampir semua perkara tersebut adalah gugatan pemegang alas hak nonsertifikat yang menggugat kantor pertanahan untuk membatalkan sertifikat atas nama pihak lain di atas tanah yang diklaimnya.

”Gugatannya meminta sertifikat dinyatakan batal dan meminta kantor pertanahan mencabut sertifikat tersebut karena tumpang-tindih di atas tanah yang mereka kuasai,’’ jelas Iqbal.

Sengketa Dipicu Pencatatan Tanah yang Tidak Rapi


BANYAKNYA tumpang-tindih kepemilikan alas hak di Surabaya bermula dari perbedaan klasiran terbitan 1960 dengan 1974. Di dua tahun itu, nomor persil pada pethok bidang tanah yang sama bisa berbeda. ”Misal, klasiran tahun 60 terbit persil nomor 1, di tahun ’75 bisa keluar persil nomor 25,’’ kata Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I Syaifuddin Al Hakim.

Menurut dia, sebagian besar klasiran tanah di Surabaya pada periode tersebut berubah. Syaifuddin tidak tahu pasti penyebab perbedaan klasiran itu. ”Kenapa berubah? Saya tidak bisa menduga-duga karena dulu yang membuat dari perpajakan,’’ ucapnya.

Perubahan klasiran pada dua periode itulah yang kemudian menyebabkan karut-marutnya pendataan tanah di Surabaya. Ditambah lagi, tidak rapinya pencatatan data tanah di kelurahan sehingga banyak terjadi tumpang-tindih. ”Buku C kelurahan dan pethok D yang keluaran tahun itu satu lokasi bisa berubah nomor. Itu yang kadang bisa membingungkan lurah baru,’’ katanya.

Kantah dan kelurahan masih kesulitan untuk memverifikasi kepemilikan tanah yasan ketika ada pemohon yang membawa pethok, tetapi datanya berbeda dengan lokasi tanah. ”Misalnya, nyari pethok tahun ’74, tetapi yang dibawa gambar tahun ’60. Memang sama nomornya, tetapi lokasinya sudah beda,’’ ujarnya.

Selain itu, hal tersebut juga menjadi penyebab sengketa tumpang-tindih alas hak ketika mengajukan permohonan penerbitan sertifikat di kantah. Ada dua alas hak dengan satu objek tanah. Kantah juga tidak punya data tanah yasan.

Tidak rapinya pencatatan tanah yasan itu juga menyulitkan kantah dalam menerbitkan sertifikat. Tidak jarang, kantah menerima permohonan penerbitan sertifikat dari dua pihak yang berbeda untuk satu objek tanah. ”Ketika sudah terbit sertifikat, ada pihak lain yang mengajukan permohonan sertifikat. Akhirnya, pihak yang terakhir menggugat perdata maupun di PTUN setelah permohonannya ditolak karena di atas tanah yang diklaim sudah terbit sertifikat atas nama pihak lain,’’ jelasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore