
TUNGGU TINDAKAN KONKRET: Wakil Wali Kota Surabaya Armudji menggunakan pemukul untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas brandgang di Jalan Gembong Tebasan, Surabaya, setelah hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya. (Frizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – Permasalahan terkait bangunan yang berdiri di atas brandgang dan menghalangi akses warga Jalan Gembong Tebasan mulai menemui titik terang. Selasa (12/4) Komisi C DPRD Surabaya mengundang pemkot yang diwakili Wakil Wali Kota Surabaya Armudji dan OPD terkait untuk menegaskan status hak penggunaan aset tersebut.
Anggota komisi C Sukadar mengatakan, sudah ada larangan mendirikan bangunan di atas jalan umum. Tidak terkecuali brandgang. Regulasi itu dijelaskan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010.
Cak Kadar –sapaan akrab Sukadar– menyayangkan ketidaktegasan pemkot karena tidak segera menindak bangunan yang diduga didirikan PT Betjik Djojo yang menghalangi akses warga.
Menurut dia, sikap pemkot seolah memberikan harapan kepada pihak yang mendirikan bangunan untuk bisa tetap mempertahankan bangunannya. ’’Kalau tidak bisa ditempati, langsung bilang tidak bisa. Jangan kasih harapan,” terangnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti kinerja satpol PP yang dinilai tidak bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat bersama Komisi C DPRD Surabaya. Sebelumnya, komisi C mengeluarkan rekomendasi untuk membongkar bangunan di atas brandgang itu.
Seharusnya, lanjut Cak Kadar, ada tahapan sanksi yang diberikan satpol PP. Mulai memberikan peringatan tertulis untuk membongkar hingga langsung menindak. Apabila surat peringatan tidak dihiraukan, dia menuturkan bahwa pemkot tak perlu memenuhi permintaan pemohon (Betjik Djojo) untuk menunda pembongkaran. ’’Jika memang melanggar perda yang ada,” lanjutnya.
Sementara itu, Agoeng Prasodjo selaku sekretaris komisi C menegaskan bahwa pembongkaran bangunan tidak bisa diundur-undur lagi. Menurut dia, pihak yang mendirikan bangunan sudah diberi toleransi waktu beberapa kali.
Jika tidak segera dibongkar, hal itu dikhawatirkan menjadi contoh tidak baik bagi pihak lain. Yakni, mendirikan bangunan di atas lahan umum. ’’Saya pikir jangan sampai keputusan komisi ditarik-ulur,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi C Baktiono mengungkapkan, tidak ada brandgang yang disewakan. Seluruh brandgang tak memiliki alamat. Menurut dia, penyewaan brandgang jelas mencederai hukum. ’’Bangunan di atas brandgang dibongkar, fungsi jalan harus dikembalikan. Wajib itu,” tuturnya.
Armudji mengatakan, untuk menjaga kewibawaan pemkot, pihaknya segera membongkar bangunan yang menghalangi Jalan Gembong Sawah Tembusan. Diusahakan dalam waktu dua minggu, pembongkaran selesai.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
