
TUNGGU TINDAKAN KONKRET: Wakil Wali Kota Surabaya Armudji menggunakan pemukul untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas brandgang di Jalan Gembong Tebasan, Surabaya, setelah hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya. (Frizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – Permasalahan terkait bangunan yang berdiri di atas brandgang dan menghalangi akses warga Jalan Gembong Tebasan mulai menemui titik terang. Selasa (12/4) Komisi C DPRD Surabaya mengundang pemkot yang diwakili Wakil Wali Kota Surabaya Armudji dan OPD terkait untuk menegaskan status hak penggunaan aset tersebut.
Anggota komisi C Sukadar mengatakan, sudah ada larangan mendirikan bangunan di atas jalan umum. Tidak terkecuali brandgang. Regulasi itu dijelaskan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010.
Cak Kadar –sapaan akrab Sukadar– menyayangkan ketidaktegasan pemkot karena tidak segera menindak bangunan yang diduga didirikan PT Betjik Djojo yang menghalangi akses warga.
Menurut dia, sikap pemkot seolah memberikan harapan kepada pihak yang mendirikan bangunan untuk bisa tetap mempertahankan bangunannya. ’’Kalau tidak bisa ditempati, langsung bilang tidak bisa. Jangan kasih harapan,” terangnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti kinerja satpol PP yang dinilai tidak bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat bersama Komisi C DPRD Surabaya. Sebelumnya, komisi C mengeluarkan rekomendasi untuk membongkar bangunan di atas brandgang itu.
Seharusnya, lanjut Cak Kadar, ada tahapan sanksi yang diberikan satpol PP. Mulai memberikan peringatan tertulis untuk membongkar hingga langsung menindak. Apabila surat peringatan tidak dihiraukan, dia menuturkan bahwa pemkot tak perlu memenuhi permintaan pemohon (Betjik Djojo) untuk menunda pembongkaran. ’’Jika memang melanggar perda yang ada,” lanjutnya.
Sementara itu, Agoeng Prasodjo selaku sekretaris komisi C menegaskan bahwa pembongkaran bangunan tidak bisa diundur-undur lagi. Menurut dia, pihak yang mendirikan bangunan sudah diberi toleransi waktu beberapa kali.
Jika tidak segera dibongkar, hal itu dikhawatirkan menjadi contoh tidak baik bagi pihak lain. Yakni, mendirikan bangunan di atas lahan umum. ’’Saya pikir jangan sampai keputusan komisi ditarik-ulur,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi C Baktiono mengungkapkan, tidak ada brandgang yang disewakan. Seluruh brandgang tak memiliki alamat. Menurut dia, penyewaan brandgang jelas mencederai hukum. ’’Bangunan di atas brandgang dibongkar, fungsi jalan harus dikembalikan. Wajib itu,” tuturnya.
Armudji mengatakan, untuk menjaga kewibawaan pemkot, pihaknya segera membongkar bangunan yang menghalangi Jalan Gembong Sawah Tembusan. Diusahakan dalam waktu dua minggu, pembongkaran selesai.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022