Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Maret 2022 | 01.48 WIB

Banyak Belum Paham, Dishub Sosialisasikan Fungsi Yellow Box Junction

RAMBU KOTAK KUNING: Dishub menambah yellow box junction di wilayah barat. Sosialisasi fungsi dan kegunaannya terus dilakukan karena banyak pengguna jalan yang belum paham. (Riana Setiawan/Jawa Pos) - Image

RAMBU KOTAK KUNING: Dishub menambah yellow box junction di wilayah barat. Sosialisasi fungsi dan kegunaannya terus dilakukan karena banyak pengguna jalan yang belum paham. (Riana Setiawan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah kota (pemkot) Surabaya terus menyosialisasikan pentingnya mematuhi markah berwarna kuning atau yellow box junction (YBJ) di persimpangan jalan. Sebab, banyak yang belum memahami fungsi markah berbentuk segi empat tersebut.

Di wilayah barat, dinas perhubungan (dishub) membuat dua YBJ baru. Yakni, di depan pintu masuk kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Lidah dan depan Perumahan Royal Residence, Kecamatan Wiyung. Total, ada 55 YBJ yang tersebar di sebagian persimpangan di Kota Pahlawan.

Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menilai, dua titik di wilayah barat itu termasuk rawan macet. Di Unesa Lidah, misalnya. Penumpukan kendaraan dari arah Lakarsantri dan Jalan Mayjen Yono Soewoyo masih kerap terjadi.

Begitu pula di depan Perumahan Royal Residence. Untuk meminimalkan potensi terjadinya penumpukan kendaraan, pihaknya memasang YBJ. ”Karena memang tujuan utamanya adalah mencegah penumpukan kendaraan di persimpangan jalan,” ujarnya kemarin (15/3).

Tundjung menyatakan, penerapan YBJ mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam pasal 103 ayat 2 disebutkan, ketika kondisi macet dan tidak memungkinkan kendaraan untuk bergerak, fungsi YBJ harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.

”Fungsinya cukup krusial. Untuk mencegah terkuncinya kendaraan di persimpangan ketika macet,” paparnya.

Berdasar aturan tersebut, kendaraan di seberang jalan sejatinya tidak boleh melintas saat masih ada antrean di dalam kotak kuning tersebut. Bahkan, ketika lampu hijau di seberang jalan sudah menyala sekalipun, pengendara lain tidak boleh melewati YBJ sebelum kotak kuning itu kosong.

”Pengendara boleh lewat ketika YBJ kosong dan tentunya ketika warna lampu sudah hijau,” jelasnya.

Menurut Tundjung, terkuncinya kendaraan di persimpangan jalan saat lalu lintas padat disebabkan pengendara yang tidak sabar. Ketika arus lalu lintas lambat, kendaraan kadang masih terjebak di tengah persimpangan. Di satu sisi, lampu lalu lintas di seberang sudah berwarna hijau. ”Kalau tidak tahu fungsi YBJ, pasti yang di seberang lanjut jalan. Akhirnya menumpuk di tengah,” terangnya.

Tundjung menyadari, banyak yang belum memahami fungsi YBJ. Karena itu, pihaknya menggandeng Polrestabes Surabaya untuk melakukan sosialisasi. Setiap pagi petugas dishub dan Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan imbauan sembari mengatur arus lalu lintas.

”Harapan kami, dengan adanya YBJ, tidak ada lagi penumpukan kendaraan di tengah persimpangan. Sebab, kemacetan akan semakin parah ketika arus lalu lintas padat,” tuturnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore