Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Maret 2022 | 21.48 WIB

Surabaya Kekurangan ASN, Pemkot Akan Optimalkan Tenaga Kontrak

TAMBAHAN PENDAPATAN: ASN di Pemkot Surabaya akan menerima gaji ke-13 secara bertahap. (Dite Surendra/Jawa Pos) - Image

TAMBAHAN PENDAPATAN: ASN di Pemkot Surabaya akan menerima gaji ke-13 secara bertahap. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JawaPos.com – Moratorium pengangkatan PNS berdampak pada jumlah pegawai Pemkot Surabaya yang terus menyusut. Tahun ini jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot tercatat 12.253 orang. Padahal, jumlah pegawai 2018 sebanyak 14.480 orang. Artinya, selama tiga tahun terakhir ada pengurangan 2.227 pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Rachmad Basari mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan jumlah ASN menyusut. Pemicu utamanya adalah moratorium dari pemerintah pusat. Selain itu, pengurangan dipicu gelombang PNS yang pensiun. ’’Setiap tahun ada 700‒800 orang yang pensiun,’’ jelas Basari Senin (7/3). Ada juga yang meninggal dunia.

Berdasar analisis beban kerja, jumlah pegawai, khususnya PNS, dinilai masih kurang. Nah, untuk menopang kekurangan itu, pemkot akan mengoptimalkan peran pegawai kontrak atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Basari, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan mempertahankan tenaga kontrak. ’’Intinya, Pak wali kota akan mempertahankan dan mengoptimalkan (pegawai kontrak, Red),’’ jelas Basari.

Sejauh ini, banyak PPPK yang mengisi formasi di dinas pendidikan (dispendik) dan dinas kesehatan (dinkes). Di dispendik tersedia 1.405 formasi guru, tapi yang sudah dinyatakan lulus mengikuti seleksi sebanyak 891 orang.

Basari menyampaikan, mereka mengikuti seleksi dalam dua tahap pada 2021. Mereka masih menunggu nomor induk pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan di lingkungan dinkes tersedia 87 formasi. Tapi, yang sudah dinyatakan lulus seleksi hanya 51 orang. ’’Sisanya masih menunggu. Apakah dibuka lagi atau tidak. Kita menunggu arahan Kemendagri,’’ jelasnya.

Peran dan fungsi PPPK, sambung Basari, akan terus dioptimalkan. Mereka diharapkan bisa mengisi kekosongan PNS. Supaya tidak ada tumpang-tindih, dilakukan pembagian job desc tersendiri. ’’Kekurangan PNS ini diisi tenaga kontrak. Dari situlah diberikan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan,’’ paparnya.

Berapa penghasilannya? Sebagai gambaran misalnya, ASN golongan 2A dengan masa kerja 0 tahun mendapat penghasilan Rp 2 juta per bulan. Golongan 3A masa kerja 0 tahun sekitar Rp 2,5 juta. Serta, ASN golongan 4C masa kerja 18 tahun mendapat gaji pokok Rp 4,3 juta.

’’Sekali lagi, tenaga kontrak dipertahankan dan diberdayakan secara optimal. Hak-hak keuangan diberikan,’’ ujar Basari.

Masa kerja pegawai PPPK juga akan mengikuti regulasi yang berlaku. Mereka dikontrak maksimal 5 tahun sesuai peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Karena Pemkot Surabaya baru mengangkat PPPK per 2021, kontrak kerja berlaku sampai 2024.

Apakah ada kemungkinan diangkat jadi pegawai tetap pemkot? Menurut Basari, sesuai UU 5/2014 tentang ASN, ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Semua punya kesempatan pengangkatan, tapi harus sesuai aturan perundang-undangan. Sepanjang memenuhi persyaratan, jelas dia, yang bersangkutan bisa mengikuti dalam dua jabatan itu. Baik sebagai PNS maupun PPPK.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Andri Arianto menilai langkah pemkot untuk mengoptimalkan peran tenaga-tenaga kontrak sudah tepat. Mereka bisa menutup celah dengan mengeksekusi pekerjaan yang tidak bisa ditangani PNS. ’’Pastikan kompetensi harus tepat dan sesuai kebutuhan,’’ kata Andri.

Di luar tenaga pendidik dan nakes, sebetulnya, sambung Andri, pemkot juga bisa mengajukan pegawai kontrak untuk ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah. Tentu dengan mempertimbangkan beban kerja di setiap OPD.

UPAYA PEMKOT ATASI KEKURANGAN PEGAWAI

- Memaksimalkan peran pegawai kontrak atau PPPK.

- Masa kontrak maksimal 5 tahun dengan hak keuangan sesuai aturan.

- Ada job desc tersendiri agar tidak tumpang-tindih.

- Membuat analisis beban kerja setiap OPD untuk disampaikan ke Kemen PAN-RB.

Faktor Kurang Pegawai

- Moratorium pengangkatan CPNS

- Gelombang pensiun setiap tahun

- Meninggal dunia

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Surabaya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore