
MENGEJAR BONUS: Rendi dan Anggi mendengarkan jaksa membacakan surat dakwaan. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
Anggi Sulistya Agustina dan Rendi Hardiansyah dikejar target untuk menagih utang debitur pinjaman online (pinjol). Dua staf debt collector PT Merah Jaya Indonesia (MJI) itu menyebarkan pesan bernada kasar dalam jumlah banyak (blast) kepada para debitur yang menunggak.
---
ANGGI dan Rendi bekerja di PT MJI selama lima bulan sejak Februari tahun lalu. Mereka mendapat gaji pokok masing-masing Rp 4,2 juta dan tunjangan pulsa Rp 90 ribu setiap bulan. Selain itu, ada bonus yang diterima jika mereka berhasil menagih utang.
Anggi bertugas menagih utang para debitur yang sudah jatuh tempo di empat aplikasi pinjaman online yang dikelola PT MJI. Yaitu, aplikasi Modal Dagang, Modal Bersama, Siap Dana, dan Mau Pinjaman.
Rendi yang berstatus mahasiswa diberi tanggung jawab menagih tunggakan debitur di enam aplikasi. Yakni, aplikasi Dana Bahagia, Lucky Uang, Siap Dana, Pinjam Gesit, Suka Uang, dan Dompet Bahagia. ”Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp maupun SMS secara bersamaan (blast) kepada para debitur yang terlambat membayar dalam kurun waktu satu hingga tujuh hari atau disebut S1,” jelas jaksa penuntut umum Sri Rahayu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (6/1).
Perbuatan itu diawali dengan mencari data seluruh kontak debitur pinjol melalui sistem di PT MJI yang menjadi target. Data-data debitur tersebut lantas digandakan ke laptop dan disusun dalam file Microsoft Excel. File itu berisi nama-nama nasabah, nama aplikasi pinjol, dan nomor telepon nasabah.
Rendi juga membuat narasi pesan penagihannya. Salah satu isinya, ”Peringatan anjing (nama debitur) kau bayar tagihannya di aplikasi (Lucky Uang) sekarang juga, jangan sampai kubuat malu ke kontak2 lo dan kusebar wajah lo ke sosial media dan kubuat penggalangan dana ke teman atau saudara kau tai, bayar sekarang juga babi’’.
”Kata-kata penagihan bernada ancaman tersebut dirangkai sendiri oleh terdakwa Rendi dan bukan anjuran dari perusahaan serta tidak tertuang dalam standard operating procedure PT MJI,” jelas jaksa Sri Rahayu.
Seorang debitur, Boy Simon Buster, menerima pesan yang sama dari nomor handphone berbeda-beda yang mengatasnamakan empat aplikasi berbeda.
Jaksa Sri Rahayu menyatakan, para terdakwa berbuat seperti itu akibat tuntutan kerja. ”Harus memenuhi target penagihan per hari. Jika tidak tercapai target, mereka tidak akan mendapatkan bonus dari perusahaan,” ungkapnya.
Jaksa Sri mendakwa keduanya dengan pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara tidak berkeberatan dengan dakwaan jaksa. Mereka memilih sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Jaksa Sri memohon waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan para debitur sebagai saksi dalam persidangan. ”Tidak eksepsi, Yang Mulia,” ucap Rendi kepada majelis hakim dalam sidang secara telekonferensi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
