
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ketika menemui siswa. Dok. JawaPos
JawaPos.com–Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengumumkan jadwal libur siswa SD dan SMP di pengujung 2021. Libur pada akhir tahun ini bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru 2022.
Kabid Sekolah Dasar Dispendik Surabaya M. Aries Hilmi menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) soal libur semester bagi siswa SD dan SMP.
”Keputusan itu sudah sesuai dengan SE Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021. Yakni menetapkan libur semester dan rapotan sesuai dengan kalender akademik yang sudah ditentukan,” ujar Aries Hilmi pada Minggu (19/12).
Artinya, libur sekolah semester ditetapkan 23 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Untuk pembagian rapot, bisa dilakukan sekolah pada 23 Desember. ”Kami mengimbau sekolah untuk mengadakan kegiatan secara daring. Sehingga tidak ada kerumunan saat libur semester,” kata Aries Hilmi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen), tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
”Libur semester satu tetap ada. Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” terang Suharti.
Dengan demikian, lanjut dia, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
Suharti meminta agar pemda memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. ”Kami juga mengharapkan agar orang tua mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19,” kata Suharti.
Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 berlaku mulai 14 Desember. Surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur, wali kota, dan bupati.
”Kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ucap Suharti.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
