Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Oktober 2021 | 21.48 WIB

Terdakwa Pembunuh Member Fitnes Dituntut 20 Tahun Penjara

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos) - Image

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)

JawaPos.com – Eren dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan, personal trainer kebugaran tersebut bersalah membunuh Fardi Chandra yang merupakan anggota fitnes di pusat kebugaran Jalan Arif Rahman Hakim pada Senin (26/4) secara berencana.

’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana,” ujar jaksa Sulfikar saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (14/10).

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.

Jaksa Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan terdakwa dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap Fardi. Korban dianggap telah menyakiti hati Eren. Ketika itu, keduanya bertemu di tempat fitnes. Terdakwa Eren sempat keluar ke supermarket untuk membeli pisau.

Eren mendatangi Fardi di luar tempat fitnes. Ketika itu Fardi akan pulang dan sudah di dalam mobil. Keduanya kembali terlibat cekcok. Eren sempat tersinggung dengan perkataan Fardi. ”Terdakwa mengeluarkan pisau yang telah disimpan dari dalam kausnya, kemudian menusukkan ke punggung, leher, bahu, dada, punggung, dan paha kiri Fardi secara membabi buta,” katanya.

Fardi tewas dengan sejumlah luka tusuk. Eren melalui pengacaranya akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Namun, pengacaranya, M. Ibnu Manap, belum berkenan dikonfirmasi. ”Sementara tidak komentar dulu,” ujarnya.

Sementara itu, istri almarhum Fardi meminta terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. Menurut dia, perbuatan terdakwa telah berdampak buruk bagi dirinya dan anak-anaknya. ”Sampai sekarang, khususnya anak-anak saya, masih trauma,” ungkapnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore