
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Baktiono (kanan). (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com– Warga yang tinggal di daerah Jalan Kayoon, Surabaya, belakangan sambat. Mereka mengeluh lantaran bau tidak sedap merebak dari tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Setelah dicek, ada beberapa hotel yang nekat membuang sampah di tempat tersebut. Keluhan itu langsung direspons DPRD Kota Surabaya.
Hari ini (20/9) sejumlah hotel bakal dipanggil untuk rapat dengar pendapat di Komisi C. Jumat lalu (17/9), Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono bersama anggota komisi Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am sudah mendatangi lokasi. Hasilnya, ternyata memang ada sampah dari hotel yang masuk kategori limbah B2 yang dibuang di TPS tersebut. Jumlahnya cukup banyak.
Menurut Baktiono, hotel, mal, maupun restoran dilarang membuang sampah atau limbah di TPS. ’’Dari pengakuan penjaga TPS, mereka (pengelola hotel, Red) membuang sampah pada malam hari,” ujarnya Minggu (19/9).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2019, hal tersebut sudah diatur. Pada pasal 18 dijelaskan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta penanggung jawab kegiatan atau usaha yang menghasilkan sampah lebih dari 30 meter kubik (m3) per bulan wajib membuang sampah sendiri ke TPS terpadu atau tempat pembuangan akhir (TPA).
Nah, hotel, mal, maupun restoran termasuk yang menjadi objek regulasi tersebut. Sebab, sampah atau limbah usaha yang mereka hasilkan per bulan rata-rata lebih dari 30 meter kubik. ”Menghitungnya per bulan. Ojo dihitung harian. Itu namanya mengakali aturan,” kata Baktiono.
Karena itu, Baktiono sudah meminta bantuan Satpol PP Surabaya untuk menjaga TPS tersebut. Dalam pekan ini, pihaknya akan memanggil pengelola dan asosiasi untuk dimintai penjelasan. ”Besok (hari ini, Red) kita panggil pengelola hotel, mal, dan restoran yang menghasilkan limbah itu,” jelasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
