Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Juli 2021 | 19.48 WIB

Jangan Tergiur Keuntungan Tinggi dan Cek Legalitas Perusahaan

PENCATUTAN NAMA: Calon investor ritel melihat tampilan situs MNC Asset Management. Banyak nama perusahaan manajemen investasi yang dicatut untuk kegiatan investasi bodong. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) - Image

PENCATUTAN NAMA: Calon investor ritel melihat tampilan situs MNC Asset Management. Banyak nama perusahaan manajemen investasi yang dicatut untuk kegiatan investasi bodong. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

Tawaran investasi di berbagai multiplatform aplikasi, baik media sosial maupun perpesanan, sangat gencar. Calon nasabah harus cermat mengamati sebelum memutuskan setor dana. Legal dan logis harus menjadi pedoman investor dalam menyetorkan dana kepada perusahaan manajemen investasi.

---

WARAS Basuki masih waras dan logis saat mendapat penawaran investasi yang menggiurkan. Akhir Juni lalu, di grup aplikasi perpesanan MNC Duit Amanah, dia diajak untuk menjadi investor. Pria yang akrab disapa Peter itu diminta mentransfer uang Rp 1 juta. Dana tersebut digunakan untuk biaya pendaftaran investasi yang ditawarkan admin grup itu.

Peter tertarik bergabung karena tawaran imbal hasil 40 persen per hari. Dia makin tergiur dengan bukti-bukti transfer dan cerita-cerita sukses ribuan investor dalam grup tersebut. Peter pun mengontak admin grup dan mendapatkan formulir registrasi yang harus diisi. Anehnya, admin grup menggunakan foto bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Peter pun curiga. ’’Ternyata saya masih punya pikiran yang sehat,’’ ucapnya, Senin (12/7).

Peter yang tinggal berpindah-pindah antara Malang dan Nganjuk lantas mendatangi kantor MNC Sekuritas di Malang. Dia diarahkan untuk menanyakan penawaran investasi itu ke MNC Asset Management (MAM). Oleh petugas MAM, Peter diberi tahu bahwa penawaran investasi melalui grup chat MNC Duit Amanah adalah palsu. Dia juga mendapat penjelasan bahwa perseroan tidak pernah menjanjikan return pasti dengan modus transfer ke rekening bank atas nama perorangan.

MNC bukan satu-satunya nama besar yang dicatut oleh pihak tak bertanggung jawab. Sebelumnya, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (Saratoga) dan PT Bareksa Portal Investasi (Bareksa) dimanfaatkan untuk menjaring uang yang tidak halal. Saratoga pun melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Polda Metro Jaya. Sementara itu, Bareksa telah melapor ke OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI), dan Kementerian Kominfo.

Chief Marketing Officer PT MAM Dimas Aditia Ariadi menyatakan, sudah banyak perusahaan yang dicemarkan nama baiknya lewat penawaran investasi ilegal. Pihaknya pun beberapa kali menyusup dalam grup chat yang mengatasnamakan MNC. Petugas MAM berpura-pura join menjadi member grup yang beranggota 11.400 orang itu. Setelah masuk grup, mereka mengirim tautan dan informasi resmi dari perusahaan bahwa grup aplikasi perpesanan itu tidak ada sangkut pautnya dengan MNC.

Namun, kebanyakan penghuni grup justru menyerang balik petugas yang menyamar. ’’Makanya, saya berasumsi anggota grup itu juga fake (palsu). Fake member dipekerjakan supaya seolah-olah investasi di situ untung besar, sehingga bisa meyakinkan banyak orang,’’ tuturnya.

Menurut Dimas, selama pandemi, gairah berinvestasi meningkat. Terutama pada investor perorangan atau ritel. Sayang, hal itu tidak dibarengi literasi keuangan yang mumpuni. Karena itu, pihak MAM terus mengedukasi masyarakat. Khususnya mereka yang belum jadi nasabah perusahaan manajemen investasi. Edukasi diberikan kepada mahasiswa, karyawan, pemilik usaha, hingga ibu rumah tangga. ’’Bukan hanya edukasi tentang reksa dana. Setiap akhir sesi, kami juga menyisipkan materi tentang investasi bodong,’’ ujarnya.

Selama semester I 2021, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memang aktif membantu kegiatan edukasi. Yakni, dengan mengadakan 57 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 89.409 peserta. Sementara itu, dari sisi regulator, OJK telah 76 kali mengadakan kegiatan edukasi pada semester I 2021. Sekaligus memublikasikan iklan layanan masyarakat yang telah menjangkau 3.318.278 orang.

Ketua SWI Tongam L. Tobing pun mengimbau masyarakat berhati-hati. Sebab, saat ini marak penawaran investasi ilegal via aplikasi perpesanan. Bukan hanya nama perusahaan yang dicatut. Mereka juga memalsukan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK. Modusnya, penipu membuat dokumen palsu tentang perizinan atau pendaftaran usaha yang seolah-olah dikeluarkan OJK. Di antara dokumen-dokumen palsu tersebut, ada pencatutan nama perusahaan yang sudah legal, alias terdaftar dan berizin di OJK.

Baca Juga: Misteri Rumah Kosong di Ngagel Jaya, Surabaya

Karena itu, Tongam meminta masyarakat waspada. Harus dicek apakah produk investasi yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Jika sudah punya izin usaha, cek kegiatan investasinya. Apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. ’’Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki. Padahal, kegiatan atau produknya tidak sesuai dengan izinnya,’’ jelasnya.

TIPS MEMILIH PERUSAHAAN MANAJEMEN INVESTASI (MI)

- Ingat 2L, yakni legal dan logis.

- Perhatikan izin usaha dan imbal hasil yang ditawarkan. Jika dijanjikan imbal hasil terlalu tinggi dan tidak masuk akal, investasi tersebut patut dipertanyakan.

- Cek surat efektif dari OJK tentang produk reksa dana yang ditawarkan.

- Jika memungkinkan, pilih manajer investasi yang berusia lebih dari 10 tahun atau setidaknya yang pernah melewati masa krisis 2008.

- Track record perusahaan MI melewati krisis bisa menjadi dasar dalam memilih produk reksa dana ke depannya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore