
SALAH SANGKA: Dari kiri, Tania alias Asep Maulamna, Natasya alias Doni, dan Maudy alias M. Alfandi Tamrin menjalani sidang di PN Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Edi Suprayitno membatalkan niatnya untuk berkencan dengan perempuan yang ditelepon setelah kenal melalui aplikasi online. Penyebabnya, orang yang datang bukan perempuan seperti yang disangkanya, melainkan waria. Namun, waria itu tidak mau janji kencannya dibatalkan. Dia dan dua temannya sesama waria menganiaya Edi di dalam kamar hotel dan merampas uangnya.
Tiga pelaku itu adalah Asep Maulana alias Tania, Doni alias Natasya, dan M. Alfandi Tamrin alias Maudy. Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Edi tertarik dengan kecantikan paras Tania di dalam profil aplikasi biro jodoh online. Edi mengira Tania perempuan sungguhan. Keduanya sepakat berkencan dengan tarif Rp 1,5 juta.
Edi datang di kamar salah satu hotel yang sudah disepakati di Jalan Walikota Mustajab pada Jumat (19/3) pukul 22.00. Dia mengetuk pintu kamar hotel dan dibukakan oleh Natasya. Kamar dalam keadaan remang-remang dan terdakwa Natasya menutup pintu kamar setelah Edi masuk.
”Mengetahui terdakwa Doni alias Natasya seorang waria, saksi Edi Suprayitno membatalkan niatnya. Namun, terdakwa Doni alias Natasya tidak mau dan menyuruh saksi Edi membayar full tarif sesuai dengan kesepakatan,” kata jaksa Suwarti saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Edi tetap menolak. Dia hanya mau memberikan Rp 100 ribu kepada Natasya agar tetap diizinkan keluar. Natasya menolak tawaran tersebut. Dia lalu memanggil dua temannya, Tania dan Maudy, yang bersembunyi di kamar mandi. Natasya yang marah menendang dan melemparkan asbak ke arah Edi. Tiga waria itu lantas mulai mengeroyok pria apes tersebut.
”Setelah itu terdakwa Asep Maulana alias Tania mengambil uang Rp 1,5 juta dari dalam saku celana kiri Edi. Kemudian Edi disuruh keluar dari dalam kamar tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Cerita Keluarga yang Bingung Cari RS di Surabaya
Jaksa Suwarti mendakwa Tania, Natasya, dan Maudy dengan pasal 365 ayat 2 KUHP, yakni pencurian secara bersama-sama disertai kekerasan. Ketiga terdakwa membenarkan dakwaan jaksa. Mereka yang tidak didampingi pengacara tak mengajukan eksepsi. ”Benar, Yang Mulia. Tidak keberatan,” ujar Tania kepada majelis hakim dalam sidang secara video call.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
