
Ilustrasi police line. (Adnan Reza Maulana/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com – DP, mafia tanah, tidak menunjukkan iktikad baik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan tanah sepihak tanpa prosedural. Penyidik menjemput paksa DP di rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Kini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menyatakan, penjemputan paksa itu dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan secara patut kepada tersangka. Pemanggilan itu bertujuan melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang tertunda. ”Dua kali dipanggil, tapi mangkir. Akhirnya kami jemput paksa,” ucap polisi dengan dua melati di pundak itu.
Oki memaparkan, untuk menemukan bukti-bukti yang kuat, pihaknya mengusut kasus tersebut secara bertahap. Sudah puluhan saksi dimintai keterangan. Termasuk DP yang diduga sebagai mafia tanah.
DP, kata Oki, awalnya datang saat dipanggil sebagai saksi. Dalam pemeriksaan pertama, dia mengklaim punya bukti pembelian tanah. Hanya, dia tidak bisa menunjukkan bukti-bukti itu kepada penyidik. Saat itu dia berdalih dokumen pembelian berada di rumah.
Karena itulah, DP meminta waktu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, dokumen tersebut tidak kunjung ditunjukkan ke penyidik. ”Setelah menemukan alat bukti tindak pidana, status perkaranya kami naikkan ke tingkat penyidikan,” kata Oki. DP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap tidak punya bukti pembelian lahan.
Oki menjelaskan, pihaknya terus mengembangkan perkara itu setelah penetapan tersangka. Harapannya, mencari keterlibatan orang lain. DP yang menjadi tersangka kemudian dipanggil ulang.
Namun, dia tidak datang memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pun dengan panggilan kedua. DP tetap mengabaikannya. ”Mangkir tanpa alasan yang jelas,” tutur Oki.
Setelah itu, polisi melacak keberadaan tersangka. DP dijemput paksa di rumahnya. Kini dia ditahan di ruang tahanan mapolrestabes. Salah satu pertimbangan penyidik, penahanan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. Sebab, selama ini pemeriksaan terhadap tersangka terhambat karena tidak kooperatif.
Sebagaimana diberitakan, polisi membongkar praktik mafia tanah di Kota Pahlawan. Dalam perkara itu, penyidik sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisialnya DP.
DP diduga hendak menguasai lahan seluas 1,7 hektare di Manukan. Dia mengajukan permohonan sertifikat di BPN Surabaya I sejak 2017. Berkas permohonan yang dipakai diduga palsu. Hingga saat ini, pengurusannya belum selesai.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
