Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Mei 2021 | 20.48 WIB

Gagal Bayar Polis Asuransi, Jiwasraya Kalah Gugatan

AMAN: Hakim menolak permohonan sita jaminan terhadap gedung Jiwasraya di Jalan Arjuno untuk membayar polis asuransi Rp 500 juta. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

AMAN: Hakim menolak permohonan sita jaminan terhadap gedung Jiwasraya di Jalan Arjuno untuk membayar polis asuransi Rp 500 juta. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Jacky Sumargo memenangi gugatan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Cabang Surabaya karena gagal bayar polis asuransi. Hakim menyatakan bahwa perusahaan asuransi itu terbukti wanprestasi dan dihukum membayar Rp 500 juta.

Putusan itu dibacakan Masrul, hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menganggap PT AJS sudah berbuat wanprestasi karena gagal bayar polis asuransi. Perjanjian polis asuransi antara Jacky dan PT AJS yang menyatakan dana pokok dibayarkan beserta bunga setelah jatuh tempo dinyatakan sah dan mengikat. PT AJS dihukum membayar Rp 500 juta kepada Jacky. Sementara itu, permohonan sita jaminan terhadap aset Jiwasraya di Jalan Arjuno ditolak.

Gugatan tersebut diajukan karena pria 31 tahun itu menganggap perusahaan asuransi tersebut wanprestasi akibat gagal bayar polis asuransinya setelah lewat jatuh tempo. Jacky sudah membayar premi asuransi Rp 500 juta secara tunai pada 27 November 2017. Dia tidak pernah mengklaimkan polis itu untuk kecelakaan, kematian, atau menarik tunai.

Pengacara Jacky, Ridwan Rachmat, menyatakan, polis asuransi itu jatuh tempo pada 10 November 2018. Sesuai dengan perjanjian, apabila polis asuransi itu tidak pernah diklaimkan atau ditarik tunai hingga jatuh tempo, Jacky akan mendapatkan bunga Rp 32,5 juta. ”Bunganya sudah dibayar meskipun setelah lewat jatuh tempo,” ujar Ridwan.

Namun, dana pokok Rp 500 juta yang sudah dibayarkan Jacky hingga kini belum dikembalikan. Padahal, sesuai dengan perjanjiannya, dana pokok dapat diambil beserta bunganya setelah jatuh tempo. Jacky kerap menagih ke PT AJS, tetapi hingga tiga tahun berlalu tetap tidak pernah menerima uangnya tersebut. ”Mereka (PT AJS) selalu bilang nanti pokoknya segera dibayarkan. Tapi, setelah beberapa tahun ini tidak dibayar,” katanya.

PT AJS sempat bersurat kepada Jacky. Mereka meminta Jacky mengajukan restrukturisasi. Perusahaan asuransi itu berjanji membayarnya, tetapi dengan cara mencicil selama beberapa tahun. Namun, Jacky menolak tawaran tersebut. ”Opsi yang ditawarkan menguntungkan mereka semua,” ujarnya.

Jacky juga diminta segera membalas surat itu paling lambat pada 20 Maret 2021. Jika tidak membalas, dia dianggap menerima tawaran restrukturisasi tersebut. Dia lantas berkirim surat penolakan pada 1 Maret 2021. Setelah itu, giliran Jacky yang berkirim somasi ke PT AJS. Dua surat somasi sudah diterima perusahaan asuransi tersebut. ”Dijawab sama mereka (PT AJS). Jawabannya sama persis dengan surat restrukturisasi yang dikirimkan ke kami,” tuturnya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan, RS di Surabaya Tambah Fasilitas Isolasi Covid-19

Secara terpisah, PT AJS belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis. Pengacara PT AJS Sultan Akbar menyatakan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari perusahaan asuransi tersebut sehingga tidak bisa memberikan komentar. ”Belum ada pernyataan resmi dari AJS terkait dengan perkara tersebut. Jadi, saya belum bisa memberikan jawaban,” kata Akbar. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore