Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Mei 2021 | 00.43 WIB

Selain 4 Kelurahan Ini, Warga Surabaya Bisa Salat Idul Fitri di Masjid

Suasana salah satu masjid di Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Suasana salah satu masjid di Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Warga Surabaya yang tinggal di wilayah zona kuning dan oranye bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid. Sebelumnya, berhembus isu larangan pelaksanaan ibadah pada Kamis 13 Mei itu.

Keputusan tersebut diungkapkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Senin (10/5). Sebelumnya, Eri mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 yang mengharuskan salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Padahal Kota Surabaya, dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.

”Alhamdulillah hari ini (10/5) ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan,” tutur Eri.

Zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, Wali Kota Eri menyatakan, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.

”Alhamdulillah kalau se-tingkat kelurahan, di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah hijau dan kuning. Hanya ada sedikit (kelurahan) yang zona oranye,” jelas Eri.

Wali kota mengingatkan warga untuk melaksanakan salat di wilayah masing-masing. Sehingga, tidak ada pergerakan warga antar kelurahan. Sebab, dia khawatir kondisi tersebut malah memperparah kondisi.

”Warga tidak boleh dari kelurahan A (Salat Idul Fitri) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara salatnya di Surabaya Selatan. Karena tadi, kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antarzona,” tutur Eri.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, hingga kini hanya ada empat kelurahan yang masih berstatus zona oranye atau merah. ”Empat kelurahan itu adalah Mojo, Semolowaru, Darmo, dan Sawunggaling,” ujar Irvan.

Artinya, lanjut dia, berdasar SE Kemenag, keempat wilayah itu tidak dapat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid. Sementara untuk wilayah lain, masih dapat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dengan protokol kesehatan ketat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore