Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 April 2021 | 17.48 WIB

Polisi: Aplikasi Investasi Xbit Tidak Terdaftar di OJK

UPAYA HUKUM: Ido Pragani Lesmana, salah seorang member Xbit, menunjukkan bukti aduannya ke Subdit Cyber Polda Jatim. (Eddi Sudrajat/Jawa Pos) - Image

UPAYA HUKUM: Ido Pragani Lesmana, salah seorang member Xbit, menunjukkan bukti aduannya ke Subdit Cyber Polda Jatim. (Eddi Sudrajat/Jawa Pos)

JawaPos.com – Laporan penipuan dengan modus investasi Xbit mendapat tindak lanjut dari polisi. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Xbit dipastikan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan begitu, jelas dia, aplikasi tersebut dipastikan ilegal. Sebab, pengelolaannya belum mengantongi izin. ”Laporan sudah kami proses sesuai prosedur,” tuturnya.

Wildan menerangkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah member Xbit. Tujuannya, mendapatkan gambaran utuh tentang modus penipuan yang mereka alami. ”Ini untuk mematangkan konstruksi hukum perkara,” ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan langkah lain sebagai tindak lanjut. Di antaranya, menelusuri pemilik rekening penerima deposit dari para member. Mereka akan diklarifikasi terkait dengan aliran dana yang diterima.

Wildan menyatakan, proses itu membutuhkan waktu. Terlebih, rekening yang disebutkan member jumlahnya lebih dari satu. ”Ada beberapa. Nanti kami dalami satu-satu,” terangnya.

Eka Puji Astuti, koordinator member Xbit wilayah Surabaya dan sekitarnya, saat dikonfirmasi secara terpisah mengapresiasi langkah polisi. Menurut dia, aparat langsung bergerak setelah pihaknya membuat laporan. ”Saya juga sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan itu, dia memaparkan jumlah korban sementara. Eka menyebutkan, member yang melapor kepadanya kini mencapai 42 orang. Hanya kerugian totalnya belum dipastikan. ”Yang jelas, lebih dari Rp 1 miliar,” kata wanita 28 tahun tersebut.

Eka berharap polisi bisa segera menemukan pemilik rekening yang menjadi jujukan deposit para member. Sebab, menurut dia, pemiliknya punya tanggung jawab penuh atas uang yang telah disetor. ”Terlepas siapa aktor intelektualnya, para pemilik rekening itu tetap punya kaitan,” sebutnya.

Sebagaimana yang diberitakan, sejumlah member Xbit melapor ke Mapolda Jatim akhir pekan lalu. Mereka merasa ditipu pengelola aplikasi itu. Modusnya disebut investasi bodong.

Dalam praktiknya, Xbit menawarkan investasi dengan cara yang cukup sederhana. Member hanya perlu menyetor uang, lalu melakukan klik di aplikasi. Konsepnya seperti bermain game.

Baca Juga: Sales Bank Duplikasi Rekening dan Pindahkan Saldo Rp 1,6 M

Xbit menyebut keuntungan member berasal dari bitcoin yang ditambang dari klik tersebut. Jadi, member bisa mendapat komisi setiap hari. Jumlah keuntungannya disesuaikan dengan nilai deposit.

Awalnya, member memang mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, belakangan aplikasi itu error. Member tidak bisa menarik komisi dan uang depositnya. Bahkan, belakangan member tidak bisa masuk ke aplikasi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=u_CVVy_Uh_I

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore