
UPAYA HUKUM: Ido Pragani Lesmana, salah seorang member Xbit, menunjukkan bukti aduannya ke Subdit Cyber Polda Jatim. (Eddi Sudrajat/Jawa Pos)
JawaPos.com – Laporan penipuan dengan modus investasi Xbit mendapat tindak lanjut dari polisi. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Xbit dipastikan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan begitu, jelas dia, aplikasi tersebut dipastikan ilegal. Sebab, pengelolaannya belum mengantongi izin. ”Laporan sudah kami proses sesuai prosedur,” tuturnya.
Wildan menerangkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah member Xbit. Tujuannya, mendapatkan gambaran utuh tentang modus penipuan yang mereka alami. ”Ini untuk mematangkan konstruksi hukum perkara,” ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan langkah lain sebagai tindak lanjut. Di antaranya, menelusuri pemilik rekening penerima deposit dari para member. Mereka akan diklarifikasi terkait dengan aliran dana yang diterima.
Wildan menyatakan, proses itu membutuhkan waktu. Terlebih, rekening yang disebutkan member jumlahnya lebih dari satu. ”Ada beberapa. Nanti kami dalami satu-satu,” terangnya.
Eka Puji Astuti, koordinator member Xbit wilayah Surabaya dan sekitarnya, saat dikonfirmasi secara terpisah mengapresiasi langkah polisi. Menurut dia, aparat langsung bergerak setelah pihaknya membuat laporan. ”Saya juga sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan itu, dia memaparkan jumlah korban sementara. Eka menyebutkan, member yang melapor kepadanya kini mencapai 42 orang. Hanya kerugian totalnya belum dipastikan. ”Yang jelas, lebih dari Rp 1 miliar,” kata wanita 28 tahun tersebut.
Eka berharap polisi bisa segera menemukan pemilik rekening yang menjadi jujukan deposit para member. Sebab, menurut dia, pemiliknya punya tanggung jawab penuh atas uang yang telah disetor. ”Terlepas siapa aktor intelektualnya, para pemilik rekening itu tetap punya kaitan,” sebutnya.
Sebagaimana yang diberitakan, sejumlah member Xbit melapor ke Mapolda Jatim akhir pekan lalu. Mereka merasa ditipu pengelola aplikasi itu. Modusnya disebut investasi bodong.
Dalam praktiknya, Xbit menawarkan investasi dengan cara yang cukup sederhana. Member hanya perlu menyetor uang, lalu melakukan klik di aplikasi. Konsepnya seperti bermain game.
Baca Juga: Sales Bank Duplikasi Rekening dan Pindahkan Saldo Rp 1,6 M
Xbit menyebut keuntungan member berasal dari bitcoin yang ditambang dari klik tersebut. Jadi, member bisa mendapat komisi setiap hari. Jumlah keuntungannya disesuaikan dengan nilai deposit.
Awalnya, member memang mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, belakangan aplikasi itu error. Member tidak bisa menarik komisi dan uang depositnya. Bahkan, belakangan member tidak bisa masuk ke aplikasi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=u_CVVy_Uh_I

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
