Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 April 2021 | 03.45 WIB

Gadaikan Motor Teman karena Balas Dendam

Endik Setiawan menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. Adil Adam Irsyadi/JawaPos.com - Image

Endik Setiawan menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. Adil Adam Irsyadi/JawaPos.com

JawaPos.com–Dengan wajah tegang, Endik Setiawan harus merasakan nasib pahit. Dia yang masih berusia 18 tahun menghadapi persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.

”Saudara maju tanpa didampingi kuasa hukum?” tanya hakim ketika membuka sidang.

Dengan suara lirih dia menjawab secara meyakinkan. ”Iya yang mulia,” jawabnya ketika persidangan akan dilangsungkan pada Kamis (15/4).

Endik yang menghadiri persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Surabaya mendengarkan secara seksama keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati. Tiga saksi tersebut Anik pemilik motor, Rahman (suami Anik), dan Mursidi (ayah Anik).

Dalam keterangannya, Anik menjelaskan kronologis kehilangan motor. Pada 7 Februari, kakak kandung Anik, Lukman, mengendarai motor milik Anik berkunjung ke rumah temannya, Yoga Pranata, di daerah Kapas Madya. Lukman lalu minta Yoga mengantar  ke rumah Rio.

Di rumah Rio, Lukman memberikan izin kepada Yoga menggunakan motor tersebut untuk pulang ke rumahnya. Endik yang saat itu berada di rumah Yoga lantas meminjamkan motor tersebut. Dengan dalih hendak mengambil sound di kosnya.

Yoga pun bersedia meminjamkannya. Namun, hal tersebut menjadi terakhir kalinya Yoga melihat motor temannya. Endik justru menggadaikan motor tersebut kepada Heri (masih buron) di Bulak Banteng. Endik mendapatkan uang Rp 1 juta. Uang tersebut lantas digunakan untuk membeli handphone seharga Rp 800 ribu.

Lukman yang kesal, lantas mencari Endik. Dia bersama sang ayah, Mursidi, menjebak Endik dengan cara berpura-pura menjual handphone secara online. Setelah sepakat, ketiganya lantas bertemu di daerah Porong, Sidoarjo.

Setelah bertemu, Lukman dan ayahnya pun menangkap Endik. Namun, motor yang dicari tidak ada karena telah digadaikan. Atas tindak pidana yang dilakukan, Endik terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Endik tidak membantah satupun kesaksian yang dibacakan. Dia menerima dengan sepenuh hati. Namun, Endik menolak meminta maaf kepada keluarga korban. ”Saya tidak mau meminta maaf. Saya masih sakit hati,” terang Endik.

JPU Maryani keheranan dengan sikap keras hati terdakwa. Dia lantas menanyakan terdakwa mengenai alasan tidak mau meminta maaf. ”Kamu sakit hati karena apa?” tanya Maryani.

Endik pun menjawab dengan meyakinkan. Menurut dia, hal tersebut merupakan balas dendam atas apa yang dilakukan Lukman. ”Saya sakit hati dengan Lukman. Dulu motor saya juga digadaikan sama dia,” ucap Endik.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=R_SxqDuCpwI

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore