
Ilustrasi rapat dengar pendapat tentang perizinan Pasar Koblen di DPRD Surabaya. (Abdul Hakim/Antara)
JawaPos.com–Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mengusulkan bekas Penjara Koblen yang merupakan bangunan cagar budaya lebih baik dijadikan pasar pariwisata daripada pasar grosir buah maupun sayur.
”Jika pemkot tidak tega mencabut izin yang terlanjur dikeluarkan, tidak apa-apa. Tetapi jadikan bekas Penjara Koblen sebagai pasar pariwisata, bukan pasar grosir, pasar buah maupun sayur,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.
Padahal, lanjut Mahfudz, berdasar pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa bangunan cagar boleh digunakan, tetapi tidak boleh untuk pasar.
”Jadi bukan untuk profit oriented atau mencari laba, tetapi intinya untuk sejarah masa lalu. Kalau untuk kepentingan pasar tidak ada,” ujar Mahfudz.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi B meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin Pasar Buah Koblen karena melanggar undang undang dan perda.
”Masih banyak ruangan di Surabaya bisa digunakan untuk pasar. Jangan Koblen karena itu cagar budaya,” tutur Mahfudz.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, keberadaan pasar buah di sekitar bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C. Tapi dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C.
Menurut dia, sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya.
”Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu,” terang Antiek.
Untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukkan sesuai dengan tata ruang yang ada.
”Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu,” kata Antiek.
Sementara itu, PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola pasar buah di eks Penjara Koblen tidak hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi B pada Kamis (25/2).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/Qe1dmx6dpjc
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
Prediksi Skor Rennes vs Paris Saint-Germain di Liga Prancis 2026/2027: Les Parisiens Bisa Kesulitan!
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
