
Sejumlah petugas keamanan berjaga di jalan akses menuju wisata Waduk Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya
JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warganya agar tidak mengunjungi objek wisata Waduk Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Itu karena, tempat wisata tersebut sudah ditutup dampak dari penertiban protokol kesehatan.
Camat Pakal Tranggono di Surabaya, Senin (15/2) mengatakan wisata Waduk Jurang Kuping ditutup mulai Sabtu (13/2). Jajaran Kecamatan Pakal pun setiap hari selalu melakukan pengawasan dan pemantauan ke lokasi.
’’Jadi, mulai Sabtu (13/2), Minggu (14/2), dan Senin ini, kami terus melakukan pemantauan setiap hari. Makanya, warga diimbau untuk tidak berkunjung ke tempat tersebut selama pandemi,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penutupan di Jurang Kuping sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Forkopimka Kecamatan Pakal, yang pada intinya menghentikan aktivitas usaha di sana selama pandemi Covid-19.
Selama tiga hari penutupan dan pemantauan di lokasi, kata dia, para pemilik warung kopi, warung nasi, tempat karaoke dan sejenisnya terpantau sangat kooperatif. Mereka telah menutup tempat usaha yang biasa disebut warung remang-remang itu masing-masing dan tidak ada kegiatan usaha di tempat tersebut.
’’Alhamdulillah mereka patuh semuanya dan kooperatif, sehingga kami juga menyampaikan terimakasih banyak kepada para pengusaha di tempat tersebut yang telah menutup usahanya,’’ katanya.
Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada warga yang ingin berkunjung ke tempat tersebut untuk menunda dulu kunjungannya, karena tempat tersebut tutup selama pandemi. ’’Karena kami mendapati masih ada warga yang hendak ke sana, tapi setelah melihat banyak petugas, mereka balik,’’ ujarnya.
Ia juga memastikan pemantauan akan terus dilakukan ke depannya. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan. ’’Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan,’’ katanya.
Meskipun kegiatan usaha di tempat tersebut ditutup, Tranggono memastikan untuk aktivitas warga masih diperbolehkan, di antaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah ke TPS tetap diperbolehkan. ’’Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah tempat usaha itu,’’ kata dia.
Tranggono memastikan, apabila ditemukan pelanggaran di tempat tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/MfA71UTWfmI

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
