Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Januari 2021 | 03.09 WIB

Denda Rp 150 Ribu untuk Pelanggar Prokes Surabaya Berlaku Pekan Depan

Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com – Sosialisasi Perwali 67/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 terus disebar di tingkat paling bawah. Para camat se-Surabaya bergerak di wilayah masing-masing untuk sosialisasi. Sebab, pekan depan sanksi berat dalam perwali itu akan diterapkan dengan tegas.

Camat Sawahan M. Yunus mengundang seluruh lurah ke kantor kecamatan kemarin. Yunus meminta lurah berkirim surat kepada seluruh RT dan RW di wilayah masing-masing. Surat itu berisi imbauan agar warga terus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Misalnya, wajib mengenakan masker. ”Kami juga surati seluruh warung makan dan warkop,” terang Yunus yang juga sekarang dikenal sebagai New Man.

Menurut Yunus, sanksi di Perwali 67/2020 sangat tegas. Warga yang tidak mengenakan masker diminta membayar denda Rp 150 ribu serta disita KTP-nya. Pelaku usaha didenda mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta. ”Camat juga bisa menutup warkop yang melanggar jam malam,” tegasnya.

Camat Tambaksari Ridwan Mubarun mengatakan, pihaknya juga sudah menyebarkan surat pemberitahuan ke seluruh RT dan RW di wilayahnya kemarin. Pemberitahuan tersebut sekaligus bentuk peringatan. Selama ini pihaknya masih memberikan toleransi bagi pelanggar prokes. Warga yang keluyuran dan warkop yang buka melewati batasan jam malam hanya diingatkan. ”Sebatas peringatan, belum penindakan,” ucapnya.

Namun, peringatan itu ternyata tidak dihiraukan. Dari pantauan Ridwan, tidak sedikit warkop yang tetap buka saat jam malam. Ketika petugas datang, warkop sepi. Seolah tutup. Namun, ketika pemeriksaan usai, tempat ngopi itu kembali buka. Misalnya, ditemukan di Karanggayam, Jalan Kenjeran, serta di Dukuh Setro. Mayoritas tidak berada di jalan utama.

Baca Juga: Covid-19 Bikin Keuangan Macet, Mobil Disita, Gugat Perusahaan Leasing

Mantan camat Rungkut itu memastikan pekan depan denda diberlakukan. Warkop yang nekat buka melewati jam malam bakal ditutup. Warga yang tidak mengenakan masker didenda.

Sementara itu, Surabaya sudah siap melakukan vaksinasi untuk 50.414 tenaga kesehatan (nakes) plus 1.950.000 orang yang masuk kriteria prioritas. Dinkes juga sudah menyiapkan 12.158 petugas vaksin atau vaksinator. Vaksinator berasal dari tenaga kesehatan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan puskesmas se-Surabaya. ”Kita angkat sebagai vaksinator karena sudah terlatih,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita, Senin (4/1). 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=1U6tCyRLTPk

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore