Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Oktober 2020 | 19.04 WIB

Pemkot Surabaya Ikuti Aturan Hukum Soal Penyelesaian Surat Ijo

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu. Humas Pemkot Surabaya/Antara - Image

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu. Humas Pemkot Surabaya/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya mengikuti aturan hukum yang berlaku soal penyelesaian masalah Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut Surat Ijo. Pemkot berupaya untuk menyelesaikan permasalahan atas tuntutan masyarakat selaku pemegang IPT atau Surat Ijo.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya tidak bisa keluar dari peraturan hukum yang berlaku. Dalam penyelesaian tersebut, pemkot melakukan berbagai upaya baik melalui litigasi maupun nonlitigasi. Upaya litigasi itu dilakukan salah satunya ketika masyarakat mengajukan gugatan ke Pemkot Surabaya dengan objek sertifikat HPL Nomor 1–6 atas nama Pemerintah Kota Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2008 dan inkrah pada 2012. Hasilnya, gugatan masyarakat itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Kemudian, gugatan kembali diajukan masyarakat ke PTUN pada 2012 dan inkrah 2017. Dengan hasil dinyatakan bahwa sertifikat pemkot sah. Tak hanya itu, kata dia, masyarakat juga melakukan class action di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2007 dan 2008, dengan hasil pemkot dinyatakan menang. Bahkan, masyarakat juga mengajukan permohonan yudicial review terhadap Perda Surabaya No 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah, Perda Surabaya No 11 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Tanah dan Rumah Daerah Kotamadya II Surabaya, serta Perda Surabaya No 2 Tahun 2013 atas perubahan Perda Kota Surabaya No 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hasil permohonan pengajuan yudicial review itu pun juga ditolak.

”Sehingga perda-perda yang mengatur tentang IPT itu dinyatakan sah menurut hukum. Sebab, aturan-aturan itu dinyatakan sah, konsekuensinya Pemkot Surabaya harus tetap melaksanakan sebelum perda itu diubah atau dibatalkan instansi pejabat yang berwenang,” terang Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Menurut dia, upaya nonlitigasi yang telah dilakukan pemkot, yakni pada 13 Oktober 2013, Pemkot Surabaya membuat Perda Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset yang mengakomodasi aspirasi warga pemegang IPT untuk mengubah status tanahnya menjadi kepemilikan pribadi (pelepasan). Kemudian, me-review Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 menjadi Perda No 3 Tahun 2016 tentang IPT pada 23 September 2015 diajukan ke DPRD.

Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014, kata dia, masyarakat pemegang IPT boleh mengajukan permohonan pelepasan dengan syarat warga Surabaya, sudah menguasai tanahnya 20 tahun berturut termasuk tanah waris. Kemudian, IPT itu digunakan untuk tanah tinggal, dan luasannya tidak boleh lebih dari 250 meter persegi.

”Tapi memang tidak bisa pelepasannya itu cuma-cuma. Kenapa demikian? Karena pemkot ini harus tunduk terhadap aturan yang lebih tinggi yakni PP dan Permendagri,” ujar Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Sedangkan PP No 6 Tahun 2006 yang telah diganti menjadi PP No 27 Tahun 2014 disebutkan bahwa pemindahtanganan aset itu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penjualan dan tukar menukar. Namun, jika pelepasan aset itu melalui penjualan, harus ada ganti rugi ke pemerintah daerah dan tidak bisa cuma-cuma.

Yayuk menjelaskan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 1997 sebelumnya, jika tanah diperlukan untuk pemerintah kota, pemegang IPT tidak diberikan ganti rugi dan mereka diwajibkan membongkar bangunan sendiri. ”Perda Nomor 3 Tahun 2016, kalau lokasi itu diperlukan untuk kepentingan pemerintah kota, diberikan ganti rugi terhadap bangunan, karena tanahnya aset pemkot. Jadi itu upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya,” kata Maria Theresia Ekawati Rahayu.
Yayuk menyebut, pada 2019 warga mengajukan permohonan melalui DPRD Provinsi Jatim yang kemudian diteruskan kepada Kementerian ATR/BPN. Pemkot juga sudah melakukan pembahasan bersama narasumber dan instansi terkait mulai Juli hingga Agustus 2019. Dengan hasil, pemkot mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada 19 Februari 2020 untuk penyelesaian itu.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=dW4Qkg-lf6U&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore