Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2020 | 19.48 WIB

Angsuran Kredit Rp 3,3 Miliar Ditagih saat Pandemi, Pasutri Gugat Bank

AGUNAN: Rumah milik penggugat yang dijadikan jaminan kredit di bank. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

AGUNAN: Rumah milik penggugat yang dijadikan jaminan kredit di bank. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pasangan suami istri Tjioe Hartono dan Dewi Meyliangni menggugat salah satu bank swasta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka berkeberatan dengan sikap pihak bank yang terus menagih utang selama pandemi Covid-19 ini.

Azizah Lailatul Badriyah, pengacara penggugat, menyatakan bahwa kedua kliennya mendapat fasilitas KPR Balance senilai Rp 2,8 miliar dan KPR Top Up Rp 550 juta pada 2018. Mereka menjaminkan sertifikat hak milik atas rumah di Kelurahan Kalisari, Mulyorejo.

Kredit dari bank itu dimanfaatkan untuk bisnis di bidang engine supplier, konstruksi, marine spare part, serta stone crusher plant. Kredit mereka kini jatuh tempo bersamaan dengan masa pandemi. Mereka belum bisa melunasi kredit tersebut karena bisnis macet selama pandemi akibat kesulitan likuiditas.

”Selama pandemi ini, tidak ada proyek yang masuk. Banyak proyek yang tertunda. Akhirnya, tidak ada pemasukan dan sulit membayar,” ujar Azizah.

Penggugat mengajukan restrukturisasi. Mereka memohon pihak bank memberikan kelonggaran batas waktu pembayaran utang. Namun, permohonan yang diajukan mulai April lalu itu ditolak. Pihak bank tetap menagih utang penggugat. Selain itu, permintaan penggugat agar membayar bunga Rp 5 juta saja hingga kondisi perekonomian nasional membaik ditolak.

”Klien kami dapat peringatan dari pihak bank, kalau tidak segera melunasi, aset yang dijaminkan akan disita. Kami tetap mengupayakan membayar dengan mengajukan restrukturisasi agar aset tidak disita,” katanya.

Sikap pihak bank, menurut Azizah, sudah mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut dia, pihak bank wajib menyediakan informasi tentang risiko yang timbul terutama karena force majeure. Selain itu, pihak bank dianggap sudah mengabaikan bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Azizah, kliennya stres lantaran tidak mendapat pemasukan selama pandemi dan diharuskan melunasi kredit. Dia meminta pihak bank membayar kerugian imateriil Rp 600 juta. Sementara itu, pihak bank belum memberikan konfirmasi. 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=pZzAfTJCNu4&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore