Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 September 2020 | 23.48 WIB

Minggu Pertama Layanan Bike Sharing Pemkot Surabaya tanpa Biaya

AGAR SEMUA BISA BERSEPEDA: Pemkot Surabaya menggandeng pihak swasta untuk meyediakan fasilitas peminjaman sepeda kayuh dengan menggunakan aplikasi. (Dipta Wahyu/Jawa Pos) - Image

AGAR SEMUA BISA BERSEPEDA: Pemkot Surabaya menggandeng pihak swasta untuk meyediakan fasilitas peminjaman sepeda kayuh dengan menggunakan aplikasi. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JawaPos.com − Tak lama lagi, layanan bike sharing diluncurkan. Belum ada tanggal pasti, tetapi diperkirakan sekitar minggu kedua bulan ini. Beberapa persiapan sudah dilakukan. Salah satunya penempatan titik parkir sepeda yang dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Rencananya, pada minggu pertama, warga tidak dikenai biaya saat menyewa alias gratis. Namun, yang melanggar aturan harus siap menerima sanksi.

Layanan bike sharing itu merupakan kerja sama antara PT Surya Teknologi Perkasa dan pemkot, dalam hal ini dishub. Berbasis aplikasi, fasilitas tersebut mewadahi warga yang suka bersepeda, tetapi belum memiliki sepeda. ”Minggu pertama kita trial and error dulu sekalian sosialisasi,” kata CEO PT Surya Teknologi Perkasa Iwan Suryaputra kemarin.

Masyakarat tinggal men-download aplikasi Gowes di Play Store. Nah, setiap sepeda sudah dilengkapi QR code. Kalau mau pinjam, warga tinggal memindai barcode di kunci sepeda dengan menggunakan aplikasi yang sudah diunduh. Tarif menyesuaikan lama penggunan. Setiap 15 menit dikenai biaya Rp 3 ribu. Satu jam, tarifnya Rp 12 ribu. Penggunaannya bebas, asalkan setelah selesai dikembalikan ke tempat parkir yang sudah tersedia. Di samping itu, pengguna wajib mengunci kembali dengan cara scan barcode.

Di lokasi parkir, disediakan alat untuk lapor jika penggunaan selesai. Caranya sama, yakni men-scan barcode melalui aplikasi. Nah, jika ada warga yang selesai menggunakan tetapi belum laporan, akan diberikan sanksi. Misalnya, dilarang meminjam dalam seminggu. ”Ini diterapkan setelah seminggu berjalan. Sanksinya pun bersifat sosialiasi,” terang Iwan.

Dia menjelaskan, untuk tahap awal, tidak ada biaya sewa. Minimal debit di aplikasi juga tidak ada. Namun, setelah seminggu, baru ada tarif. Jika ada warga yang menyewa tetapi tarifnya melebihi dari debit, itu menjadi tanggung jawab pihak pengembang. ”Kalau seperti itu memang susah,” ucapnya.


Barulah setelah enam bulan ke depan, ada batas saldo minimal Rp 50 ribu di dalam aplikasi. Kabid Angkutan Dishub Sunoto menuturkan, pada tahap pertama terdapat 100 unit sepeda. Lokasi pemberhentiannya terdapat di 25 titik. Semuanya berada di area strategis.

Pihak dishub hanya kebagian untuk menentukan lokasi pemberhentian. Teknis dan sebagainya dikelola pengembang aplikasi. ”Petugas kita hanya monitoring pelaksanaannya dan melakukan evaluasi,” terangnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=rMo1DLaZnWY

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore