Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2020 | 21.14 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Jasmas DPRD: Vonis Binti Rendah, Jaksa Banding

TERPUKUL: Binti Rochmah setelah mendengarkan pembacaan tuntutan di pengadilan tipikor kemarin. (Guslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

TERPUKUL: Binti Rochmah setelah mendengarkan pembacaan tuntutan di pengadilan tipikor kemarin. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com − Jaksa menyatakan banding terhadap putusan terpidana Binti Rochmah. Vonis pidana 1,5 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Surabaya itu dinilai paling rendah. Jaksa keberatan dengan vonis tersebut meski majelis hakim menyatakan bahwa Binti terbukti bersalah mengorupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

’’Kami menyatakan banding. Sekarang memori banding kami susun,’’ ujar M. Fadhil, jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, vonis itu juga separo lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntutnya pidana tiga tahun penjara. Vonis tersebut juga paling rendah dibandingkan vonis dua koleganya, Sugito dan Aden Darmawan. Aden divonis 2,5 tahun penjara dan Sugito 1 tahun 8 bulan penjara.

’’Putusan di atas dua pertiga dari tuntutan kami wajib banding. Belum memenuhi rasa keadilan karena paling rendah dibandingkan dua lainnya,’’ kata Fadhil yang juga menjabat Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hisbullah sebelumnya juga memvonis denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Binti. Sementara itu, Sugito divonis denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Aden Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Binti melalui pengacaranya, Sudiman Sidabukke, sebelumnya juga menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. Meski divonis paling rendah, Binti tetap merasa keberatan. Sudiman yakin kliennya tidak bersalah turut serta mengorupsi dana hibah Jasmas 2016.

Sebagaimana diberitakan, enam anggota dewan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Antara lain, Binti Rochmah, Aden Darmawan, Sugito, Ratih Retnowati, Syaiful Aidi, dan Dini Rijanti. Mereka ditengarai menggelembungkan dana hibah Rp 12 miliar hingga merugikan negara Rp 4,9 miliar.

Mereka diduga bekerja sama dengan pengusaha Agus Setiawan Jong yang sudah berstatus terpidana. Modusnya membelanjakan uang tersebut untuk membeli perlengkapan kondangan yang kualitasnya lebih rendah daripada uang yang dibelanjakan. Akibatnya, terjadi penggelembungan nilai dari harga aslinya.

Selain itu, terungkap bahwa Agus Jong dinilai menjadi broker jasmas. Yakni, mengoordinasi anggaran jasmas, termasuk menyediakan segala bukti dan dokumen pelengkap seperti foto. Dengan begitu, anggota dewan bisa menerima ’’bersihnya’’ saja. Modus seperti itu pernah terungkap dalam kasus P2SEM DPRD Jatim lebih dari sepuluh tahun lalu dengan dr Bagoes sebagai brokernya. Sempat kabur, dia kemudian menyerahkan diri dan meninggal karena sakit di Rutan Medaeng.

---

VONIS TIGA NAPI KORUPSI JASMAS

Binti Rochmah


  • 1,5 tahun penjara

  • Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara


Sugito

  • 1 tahun 8 bulan penjara

  • Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara


Aden Darmawan

  • 2,5 tahun penjara

  • Denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan


Sumber: PN Surabaya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore