Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Februari 2020 | 01.28 WIB

Banyak yang Berdempetan, Disdag Petakan Titik Jenuh Swalayan Surabaya

BELUM FINAL: Pemkot bakal mengkaji ulang minimarket yang berdiri berdempetan. Misalnya, yang terlihat di Jalan Raya Jemursari, Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

BELUM FINAL: Pemkot bakal mengkaji ulang minimarket yang berdiri berdempetan. Misalnya, yang terlihat di Jalan Raya Jemursari, Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Banyak swalayan yang berdiri berdempetan atau berhadap-hadapan. Keberadaannya makin banyak saat mendekati kawasan kampus atau pusat keramaian. Nah, pemkot berencana membatasi keberadaan minimarket itu untuk melindungi pasar tradisional dan toko kelontong.

”Terutama yang sudah sampai di titik jenuh. Artinya, di kawasan itu terlalu banyak. Beberapa hari ini kami petakan kawasan mana saja yang sudah jenuh itu,” ujar Wiwik Widayati, kepala dinas perdagangan (disdag), kemarin. Izin pendirian swalayan tidak akan diterbitkan jika memang di kawasan tersebut terlalu banyak minimarket.

Wiwik melibatkan pakar perencanaan wilayah kota (PWK) dalam pemetaan itu. Bukan hanya minimarket, peta yang dibentuk tersebut juga disinkronkan dengan titik-titik pasar tradisional dan toko kelontong.

Setidaknya, ada 67 pasar tradisional yang dikelola pemkot. Ada juga 1.200 toko kelontong yang sudah mendapatkan intervensi dari pemkot. ”Kalau toko kelontong, database kami sudah siap,” tutur mantan kepala dinas pariwisata itu.

Jika di suatu kawasan jumlah toko kelontong banyak, izin penerbitan swalayan bisa dievaluasi. Sebab, keberadaan swalayan tersebut bisa mengganggu usahan toko warga itu.

Namun, Wiwik menegaskan bahwa pemkot tidak bermaksud mempersulit usaha minimarket. Keberadaanya sangat dibutuhkan sebuah kota. ”Nanti kami hitung juga rasio minimarket dan jumlah penduduk Surabaya,” ucapnya.

Pemkot juga mengusulkan sejumlah pasal untuk perlindungan UMKM dalam draf raperda pusat perbelanjaan yang bakal segera dibahas. Nanti pendirian minimarket tidak bisa sembarangan.

Termasuk pengetatan lebar jalan minimal 8 meter. Wiwik tidak menampik bahwa masih ada sejumlah minimarket di kawasan perkampungan yang lebar jalannya tidak memenuhi syarat. ”Di aturan yang baru nanti lebih rigid. Termasuk yang di kampung-kampung,” jelasnya. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore