Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Desember 2019 | 19.48 WIB

SKTM Sering Terganjal Kelurahan, Pemkot Sederhanakan Syarat PBI BPJS

LAKUKAN AKTIVASI: Seorang staf Kelurahan Kalijudan mendata peserta BPJS Kesehatan kemarin. (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

LAKUKAN AKTIVASI: Seorang staf Kelurahan Kalijudan mendata peserta BPJS Kesehatan kemarin. (Robertus Risky/Jawa Pos)

 

SURABAYA, Jawa Pos – Setiap hari ada 200 peserta BPJS Kesehatan yang mengajukan penurunan kelas. Mereka sudah mengetahui bahwa per 1 Januari iuran BPJS naik dua kali lipat. Warga pun berbondong-bondong mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) agar bisa menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Namun, proses itu sering kali terganjal karena SKTM tersebut harus diverifikasi lurah.

Wali Kota Tri Rismaharini menugasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Surabaya M. Fikser untuk menyederhanakan proses itu. Banyak warga yang mengeluh karena harus mondar-mandir demi mendapatkan SKTM. ”Nah, proses ini yang kami permudah dengan sistem online. Warga yang mengurus tidak perlu lagi wira-wiri bawa kertas,” kata Fikser kemarin (21/12) Diskominfo juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes), dinas sosial (dinsos), dan bagian kesejahteraan sosial (kesra) untuk mempercepat proses itu. Tak tanggung-tanggung, tiga peraturan wali kota terkait SKTM bakal dicabut dan digantikan dengan satu perwali saja.

Tiga perwali itu adalah Perwali Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan SKTM untuk Pelayanan Kependidikan dan Kependudukan, Perwali Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan SKTM untuk Pelayanan Kesehatan, serta Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pemanfaatan, dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Fikser mengatakan, rancangan pilwali yang baru sudah disosialisasikan ke semua perangkat kelurahan. Diskominfo juga sudah siap meluncurkan sistem terbaru itu. ”Peluncurannya nggak pakai nunggu lama. Mungkin pekan depan langsung berjalan,” ujar Fikser.

Rumah sakit dan puskesmas akan memegang semua data MBR tersebut. Dengan begitu, warga tak mampu bisa langsung dilayani tanpa harus menenteng SKTM ke mana-mana. ”Warga jadi tidak punya masalah lagi dengan lurah. Tidak ada lagi alasan kantor tutup karena hari libur. Semuanya sudah online,” tutur Fikser.

Kepala Dinsos Surabaya Suharto Wardoyo menerangkan bahwa percepatan dilakukan untuk memudahkan akses warga mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, tahapan verifikasi tetap ada. ”Yang sudah ada di database tentu tidak perlu disurvei lagi. Nah, untuk yang pengajuan baru, tim kami tetap memastikan bahwa bantuan memang diterima warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono nyaris setiap hari mendapat laporan dari warga yang sulit mendapat SKTM dari lurah. Nah, dengan sistem yang baru itu, Baktiono yakin konflik warga dan lurah tersebut bakal makin minim. ”Aku juga nggak perlu gelut bendino karo lurah gara-gara SKTM,” kata politikus PDIP itu.

Baktiono mengusulkan agar para lurah tidak hanya menunggu pengajuan SKTM. Dia meminta semua perangkat kelurahan berkoordinasi dengan RT/RW untuk mendata siapa saja warga yang belum ter-cover BPJS.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menjelaskan, pemkot sedang mengejar target universal health coverage (UHC) hingga 95 persen. Saat ini warga yang ter-cover BPJS mencapai 88 persen. ”Kurang 300 ribu warga,” katanya.

Dari jumlah itu, lanjut Khusnul, yang belum mau bergabung dengan BPJS rata-rata kalangan menengah ke atas. Mereka merasa tidak perlu mengurus BPJS karena sudah memiliki asuransi kesehatan swasta.

Kendati begitu, partisipasi mereka tetap diperlukan. Khusnul menyarankan BPJS menggelar sosialisasi ke RT dan RW di perumahan elite. Bagaimanapun, BPJS sangat memerlukan partisipasi warga agar beban biaya bagi mereka yang membutuhkan ditanggung semua rakyat

Photo

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore