Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 September 2019 | 13.45 WIB

Upaya Warga RW 6 Wonokusumo Perluas Kawasan Kampung Bebas Asap Rokok

JALAN PROTOKOL: Pengunjung membuang sampah di tempat puntung rokoj di Jalan Tunjungan, Jumat (3/6). (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

JALAN PROTOKOL: Pengunjung membuang sampah di tempat puntung rokoj di Jalan Tunjungan, Jumat (3/6). (Robertus Risky/Jawa Pos)

MASYARAKAT RW 6 Kelurahan Wonokusumo berkomitmen untuk memperluas kawasan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR). Dari satu rukun tetangga (RT), KBAR akan diperluas hingga tiga RT. Saat ini prosesnya memasuki tahap sosialisasi.

EKO HENDRI, Surabaya

Suasana di kawasan RW 6 tampak berbeda dibanding yang lain. Muncul banyak spanduk yang dipasang di jalan-jalan. Isinya terkait sosialisasi KBAR. Setidaknya ada tiga RT yang dimasukkan kawasan KBAR. Yakni, RT 3, 5, dan 11. ’’Ini masih sosialisasi. Kira-kira lamanya enam bulan,’’ ujar Ketua RW 6 Kelurahan Wonokusumo Zhaenal Ishom kemarin.

Menurut dia, sebelumnya ada satu RT yang ditetapkan sebagai KBAR. Yakni, RT 7, RW 6, di Jalan Bulaksari. Keberadaannya sebagai percontohan kawasan sehat dinilai cukup berhasil.

Selama 2018 kawasan tersebut menerima 30 kunjungan dari luar daerah. Mereka berasal dari mahasiswa, anggota dewan, dan pelajar. Pengunjung kagum dengan kekompakan masyarakat. Terutama deklarasi untuk tidak merokok sembarangan yang disebar warga.

Sejauh ini, lanjut Ishom, KBAR RT 7, RW 6, banyak mendapatkan penghargaan. Prestasi tersebut diperoleh berkat kekompakan masyarakat dalam mengurangi aktivitas merokok. Warga juga aktif mendidik anak-anaknya untuk tidak mengisap rokok.

Ada pamflet-pamflet imbauan untuk tidak merokok yang dipasang di sepanjang gang. Bukan hanya itu. Warga juga memasang stiker bebas asap rokok di rumahnya masing-masing. ’’Memang tidak gampang membuat KBAR. Harus didukung masyarakat,’’ kata Ishom.

Dia tidak menampik bahwa masih ada sebagian warga yang nekat merokok secara ngawur. ’’Tapi biasanya sadar sendiri. Tidak sampai disanksi,’’ tambahnya. Jika merokok di kawasan KBAR, sanksinya berupa membawa makanan untuk konsumsi kerja bakti hingga dipersulit mengurus surat-surat.

Ada pula warga yang pernah diperingatkan gara-gara masuk kawasan KBAR sambil merokok. Dia merupakan warga luar kawasan. ’’Kami minta tolong untuk keluar dulu sambil menghabiskan rokoknya,’’ paparnya.

Ishom menambahkan, perluasan KBAR akan diikuti pembentukan satgas. Mereka dipilih warga sendiri. Tugasnya berkeliling dan mengamankan kawasan dari perokok ngawur. ’’Bukan hanya ke rumah warga. Mereka juga mendekati warung-warung yang biasa dipakai nongkrong para pelajar,’’ kata Ishom

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore