
NEGOSIASI ALOT: Bangunan dan gedung tinggi di Surabaya. Penentuan tarif PBB masih menjadi tarik ulur antara pansus dewan dan pemerintah kota. (Khusaini/Jawa Pos)
JawaPos.com - Di draf raperda PBB yang disusun dewan, tidak ada kalimat penggratisan PBB. Pansus baru menambahkannya setelah melakukan studi banding ke Jakarta serta Kabupaten Badung. Tidak tanggung-tanggung, yang mendapat penggratisan mencapai 317 ribu persil yang punya nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 250 juta.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mempertanyakan usul tersebut. Selain tidak ada di draf raperda, usul penggratisan itu tidak ada di naskah akademik yang disusun Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya. ’’Mohon izin, setelah kami mempelajari naskah akademik yang disusun dewan, yang terdampak seharusnya NJOP di atas Rp 1 miliar. Bukan Rp 1 M ke bawah,’’ kata Ira.
Warga yang memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar memang jadi alasan utama revisi perda. Saat NJOP mereka dinaikkan lebih dari Rp 1 miliar, terjadi perubahan tarif. Yang semula hanya 0,1 persen menjadi 0,2 persen. Gara-gara tarif itu, banyak yang mengeluh karena tagihan PBB-nya naik dua hingga tiga kali lipat.
Sementara itu, warga yang memiliki NJOP di bawah Rp 1 miliar tidak banyak protes. Sebab, mereka belum merasakan perubahan tarif tersebut. Karena itu, Ira meminta penjelasan dari pansus mengapa usul pasal tambahan tersebut tidak sejalan dengan naskah akademik.
Ketua Pansus PBB Anugrah Ariyadi menerangkan bahwa tim penyusun naskah akademik yang bekerja sama dengan dewan tengah terlilit persoalan. Jadi, wajar jika naskah akademiknya kurang lengkap. ’’Kebetulan yang nyusun kena kasus PSSI. Jadi harap maklum. Tapi, ada usul di luar naskah akademik kan tidak masalah,’’ kata politikus PDIP tersebut. Anugrah menjelaskan, pembahasan pansus sangat fleksibel. Dewan maupun pemkot berhak menambah atau menghapus ayat, bahkan pasal.
Ira belum berani menyetujui usul pansus tersebut. Menurut dia, semua pejabat pemkot tidak berwenang memutuskan hal itu. Kewenangan pemberian diskon hingga penggratisan ada di tangan kepala daerah. ’’Kami sarankan agar pansus bersurat ke wali kota. Terus terang, kalau kami tidak berwenang memutuskan,’’ kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Anggota pansus PBB Achmad Zakaria tidak mempermasalahkan jika pansus harus bersurat lebih dulu. Namun, dia menekankan bahwa pemkot tidak akan rugi banyak jika menggratiskan PBB 317 ribu persil bangunan. ’’Kami usulkan Rp 250 juta gratis semua. Selebihnya terserah wali kota,” tegas politikus PKS tersebut.
Maksud Zakaria, wali kota bisa menambah kriteria objek pajak yang digratiskan lewat perwali. Misalnya, veteran dan keturunannya serta pensiunan guru atau tenaga pendidik lainnya.
Cara tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Pada zaman Gubernur Ahok, PBB di bawah Rp 1 miliar digratiskan asal peruntukannya hunian. Setelah digantikan Anies Baswedan, objek pajak yang mendapat penggratisan semakin diperluas. ’’Asalkan rumah tinggal. Kalau persil perdagangan dan komersial, ya tetap ditarik pajak,’’ kata alumnus SMAN 5 Surabaya itu.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
