Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Juni 2019 | 01.48 WIB

Jual Perempuan untuk Booking-an, Mami Ayu Dihukum Penjara 3 Tahun

KENA TIGA TAHUN: Sri Rahayu alias Mami Ayu (depan) setelah sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin. (Boy Slamet/Jawa Pos) - Image

KENA TIGA TAHUN: Sri Rahayu alias Mami Ayu (depan) setelah sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin. (Boy Slamet/Jawa Pos)

JawaPos.com – Sri Rahayu alias Mami Ayu sudah tak menangis lagi kemarin (20/6). Padahal, dia bakal dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Perempuan 48 tahun itu dipenjara tiga tahun. Dia menerima.

Majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti menyatakan, Sri terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan orang. Bukan hanya hukuman badan. Hakim juga mewajibkannya membayar denda Rp 120 juta. Jika tak membayar, dia harus mengganti dengan hukuman badan. ”Selama satu bulan,” ucap Sih.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar undang-undang. Menjerumuskan seseorang dalam prostitusi. Saat ”menjual” seseorang, perempuan yang tinggal di Desa Gelam, Kecamatan Candi, itu mendapat untung.

Sebagian besar perempuan yang ditawarkan Mami Ayu terbiasa menjadi teman menyanyi atau pemandu karaoke. Tapi, mereka bisa di-booking. Diajak ke hotel. Harganya rata-rata Rp 2,1 juta. Biasanya, terdakwa menerima permintaan lelaki hidung belang lebih dulu. Baru mencarikan perempuan.

Mami Ayu lantas memperlihatkan foto perempuan di ponselnya. Lelaki pemesan bisa memilih sesuai keinginan. Kemudian, janjian bertemu di hotel. Mami Ayu lantas minta uang lebih dulu.

Setiap kali transaksi, dia meraup untung sampai Rp 800 ribu. Sisanya diberikan kepada si perempuan yang melayani hidung belang. Dengan demikian, dia mendapatkan uang dari perbuatan cabul yang dilarang undang-undang. ”Jadi mata pencaharian,” lanjut hakim.

Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Novita Maharani menuntut terdakwa hukuman penjara empat tahun. Denda Rp 120 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Setelah mendengarkan vonis, jaksa belum menentukan sikap. Mau banding atau tidak. ”Pikir-pikir,” kata Novita.

Bagaimana Mami Ayu? Dia langsung menerima. Selama vonis dibacakan, dia hanya terdiam di kursi pesakitan. Pada sidang-sidang sebelumnya, terdakwa sering meneteskan air mata. Kemarin ekspresinya biasa saja. Bahkan, saat ditanyai soal hukuman pidana, Mami Ayu tidak melawan. Pasrah.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore