
KENA TIGA TAHUN: Sri Rahayu alias Mami Ayu (depan) setelah sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin. (Boy Slamet/Jawa Pos)
JawaPos.com – Sri Rahayu alias Mami Ayu sudah tak menangis lagi kemarin (20/6). Padahal, dia bakal dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Perempuan 48 tahun itu dipenjara tiga tahun. Dia menerima.
Majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti menyatakan, Sri terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan orang. Bukan hanya hukuman badan. Hakim juga mewajibkannya membayar denda Rp 120 juta. Jika tak membayar, dia harus mengganti dengan hukuman badan. ”Selama satu bulan,” ucap Sih.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar undang-undang. Menjerumuskan seseorang dalam prostitusi. Saat ”menjual” seseorang, perempuan yang tinggal di Desa Gelam, Kecamatan Candi, itu mendapat untung.
Sebagian besar perempuan yang ditawarkan Mami Ayu terbiasa menjadi teman menyanyi atau pemandu karaoke. Tapi, mereka bisa di-booking. Diajak ke hotel. Harganya rata-rata Rp 2,1 juta. Biasanya, terdakwa menerima permintaan lelaki hidung belang lebih dulu. Baru mencarikan perempuan.
Mami Ayu lantas memperlihatkan foto perempuan di ponselnya. Lelaki pemesan bisa memilih sesuai keinginan. Kemudian, janjian bertemu di hotel. Mami Ayu lantas minta uang lebih dulu.
Setiap kali transaksi, dia meraup untung sampai Rp 800 ribu. Sisanya diberikan kepada si perempuan yang melayani hidung belang. Dengan demikian, dia mendapatkan uang dari perbuatan cabul yang dilarang undang-undang. ”Jadi mata pencaharian,” lanjut hakim.
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Novita Maharani menuntut terdakwa hukuman penjara empat tahun. Denda Rp 120 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Setelah mendengarkan vonis, jaksa belum menentukan sikap. Mau banding atau tidak. ”Pikir-pikir,” kata Novita.
Bagaimana Mami Ayu? Dia langsung menerima. Selama vonis dibacakan, dia hanya terdiam di kursi pesakitan. Pada sidang-sidang sebelumnya, terdakwa sering meneteskan air mata. Kemarin ekspresinya biasa saja. Bahkan, saat ditanyai soal hukuman pidana, Mami Ayu tidak melawan. Pasrah.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
